Syarat Penerima TPG 2017

 Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan Syarat Penerima TPG 2017

Berikut ini kami informasikan tentang Syarat untuk menjadi penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tahun 2017 sesuai dengan PP Terbaru tahun 2017.

Berdasarkan pasal 15 Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017 disebutkan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan kepada :
a) guru; 
b) Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Satuan Pendidikan; dan 
c) Guru yang mendapat Tugas Tambahan.

Adapun guru yang mendapat tugas tambahan dijelaskan dalam pasal 15 ayat 2 yakni:

  • Wakil kepala satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Ketua Program keahlian satuan pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Kepala Laboratoium, bengkel, unit produksi, ekuivalen dengan 12 jam tata muka.
  • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggrakan pendidikan inklusi ekuivalen dengan 6 jam tata muka.
  • Tugas tambahan lainnya terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan (jenis dan ekuivalensi menunggu Permendikbud)

Berikut ini Persyaratan mendapatkan atau pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) berdasarkan pasal 15 ayat Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2017, yakni sebagai berikut:

  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Memiliki Nomor registrasi Guru (NRG)
  • Memenuhi beban kerja. Pemenuhan beban kerja dapat dipenuhi dari ekuivalensi beban kerja sebagaimana disebutkan di atas.
  • Aktif mengajar sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran sesuai sertifikat pendidikan yang dimiliki.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
  • Memiliki nilai hasilpenilaian kinerja minimal Baik
  • Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa.

Terkait beban kerja guru, Peraturan Pemerintah PP Nomor (no) 19 Tahun 2017  ini sebenarnya menyatakan bahwa beban kerja guru mencakup perecanaan, pelaksanaan, penilaian dan pembimbingan serta tugas tambahan. Namun ketentuan lebih lanjut atau lebih rincinnya masih menunggu Pertauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel