Struktur Kurikulum Yang Digunakan PLPG 2017

Struktur Kurikulum yang digunakan pada PLPG  Struktur Kurikulum Yang Digunakan PLPG 2017

Berikut ini adalah penjelasan tentang Struktur Kurikulum yang digunakan pada PLPG dalam rangka sertifikasi guru tahun 2017.

Jika dibandingan dengan tahap prakondisi pada tahun 2016, tahap pembekalan materi tahun 2017 dilaksanakan secara terstrurktur dan disertai tagihan yang jelas. Tujuannya: agar peserta sebelum mengikuti datang ke LPTK untuk mengikuti PLPG tatap muka memiliki bekal pengetahuan yang memadai khususnya penguasaan kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional.

Bentuk pembekalan materi adalah peserta sertifikasi yang telah resmi masuk kuota diberi tugas untuk mempelajari secara mandiri dua buah sumber belajar yaitu sumber belajar pedagogik dan bidang studi sebelum PLPG.

Pada tahun 2017 pelaksanaan sertifikasi guru melalui PLPG mengalami perubahan struktur kurikulum:
  • On(Pembekalan materi secara daring selama 2bulan)
  • In(Tatap Muka, 100JP), meliputi: laporan hasil pembekalan, pendalaman materi, workshop, peer teaching, dan ujian akhir PLPG.
Persyaratan peserta, uji kompetensi dan syarat kelulusan sama dengan tahun 2016
  • Peserta mempelajari secara mandiri dua sumber belajar, yaitu   pedagogik dan bidang studi sesuai dengan mata pelajaran/bidang keahlian guru masingmasing.
  • Sumber belajar yang diperlukan untuk pembekalan materi dapat diunduh melalui laman: www.sertifikasiguru.id.
  • Lama waktu pembekalan materi 2 bulan sebelum mengikuti PLPG.
  • Setiap peserta mendapatkan pendampingan seorang instruktur sebagai mentor dari LPTK penyelenggaran (LPTK Rayon/subrayon).
  • Instruktur pendamping (mentor) pembekalan materi PLPG ditetapkan oleh LPTK Rayon/Subrayon dengan rasio 1 (satu) orang mentor mendampingi 1 (satu) kelompok peserta. Setiap kelompok peserta terdiri dari 10 orang.  Setiap mentor maksimal mendampingi 2 (dua) kelompok peserta.
  • Selama masa pembekalan materi PLPG, setiap peserta wajib membuat laporan kemajuan kepada instruktur pendamping (mentor) sebanyak 4 kali dengan format laporan yang telah ditentukan.
  • Pengiriman laporan kemajuan dilakukan secara daring (online) melalui Aplikasi Sertifikasi Guru (ASG)
  • Instruktur memberikan  masukan dan melakukan penilaian (formatif) terhadap setiap laporan kemajuan dari peserta. 9. Peserta wajib membuat laporan hasil pembekalan materi sebagai laporan akhir sesuai format yang telah ditentukan dan diserahkan pada saat registrasi di lokasi PLPG.
Tim Sertifikasi Guru Konsorsium Sertifikasi Guru Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2017. Selengkapnya silahkan klik Disini

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel