Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017
Tuesday, June 20, 2017
Berikut ini adalah berkas Keputusan Menteri Pendidikan Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017. Download file PDF.
Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 |
Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017:
KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133 / P /2017
TENTANG
RINCIAN, LOKASI, DAN TARGET OUTPUT DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu menetapkan rincian, lokasi, dan target output dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan pada sekolah tahun anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor Nomor 364);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 267);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG RINCIAN, LOKASI, DAN TARGET OUTPUT DANA ALOKASI KHUSUS FISIK BIDANG PENDIDIKAN PADA SEKOLAH DASAR TAHUN ANGGARAN 2017.
KESATU: Menetapkan Rincian, Lokasi dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Anggaran Tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA: Pemerintah daerah kabupaten/kota yang belum mengusulkan rincian dan lokasi untuk kegiatan dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan pada sekolah dasar tahun anggaran 2017 kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, akan ditetapkan kemudian.
KETIGA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Download Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017.pdf
Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kepmendikbud Nomor: 133/P/2017 Tentang Rincian, Lokasi, dan Target Output Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan pada Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.