Peraturan Umum Lomba Lempar Lembing
Friday, June 9, 2017
Berikut ini uraian peraturan umum dalam lempar lembing:
A. Tentang lemparan
- Lembing harus dipegang tepat pada tempat pegangan.
- Lemparan dianggap sah bila mata lembing menancap atau menggores tanah di sektor lemparan.
- Lemparan tidak sah bila sewaktu melampar, atau garis 1,5 meter menyentuh tanah di depan lengkung lemparan.
- Sekali mulai melempar, tidak boleh memutar badan sepenuhnya, sehingga punggung menghadap ke arah lengkung lemparan.
- Lemparan harus dibuat lewat di ata bahu.
- Jumlah lemparan yang diperoleh adalah sama seperti pada tolak peluru dan lempar cakram.
- Peserta boleh melakukan lemparan 3 kali. Penilaian diambil yang terjauh.
B. Tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh atlet lempar lembing saat berlomba (Diskualifikasi)
Setiap atlet berhak melempar sebanyak 3 kali. Lemparan dilakukan dengan menggunakan satu tangan. Atlet akan didiskualifikasi karena hal-hal berikut:
- Lembing tidak dipegang pada pembalutnya.
- Setelah dipanggil 2 menit belum melempar.
- Menyentuh besi batas lemparan sebelah atas.
- Setelah melempar keluar lewat garis sektor lempar.
- Lembing jatuh di luar garis sektor lempar.
- Ujung lembing tidak membekas pada tanah.