Peraturan Umum Lomba Lempar Lembing

Berikut ini uraian peraturan umum dalam lempar lembing:

A. Tentang lemparan 
  1. Lembing harus dipegang tepat pada tempat pegangan.
  2. Lemparan dianggap sah bila mata lembing menancap atau menggores tanah di sektor lemparan.
  3. Lemparan tidak sah bila sewaktu melampar, atau garis 1,5 meter menyentuh tanah di depan lengkung lemparan.
  4. Sekali mulai melempar, tidak boleh memutar badan sepenuhnya, sehingga punggung menghadap ke arah lengkung lemparan.
  5. Lemparan harus dibuat lewat di ata bahu.
  6. Jumlah lemparan yang diperoleh adalah sama seperti pada tolak peluru dan lempar cakram.
  7. Peserta boleh melakukan lemparan 3 kali. Penilaian diambil yang terjauh.

B. Tentang larangan yang tidak boleh dilakukan oleh atlet lempar lembing saat berlomba (Diskualifikasi)    


Setiap atlet berhak melempar sebanyak 3 kali. Lemparan dilakukan dengan menggunakan satu tangan. Atlet akan didiskualifikasi karena hal-hal berikut:
  1. Lembing tidak dipegang pada pembalutnya.
  2. Setelah dipanggil 2 menit belum melempar.
  3. Menyentuh besi batas lemparan sebelah atas.
  4. Setelah melempar keluar lewat garis sektor lempar.
  5. Lembing jatuh di luar garis sektor lempar.
  6. Ujung lembing tidak membekas pada tanah.


Sumber https://www.gurumapel.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel