Pendidikan Indonesia, Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang 5 Hari Sekolah

Intipendidikan.com - Kembali lagi pemerintah pusat dalam hal ini diwakili Kementerian pendidikan baru-baru ini mengeluarkan  Permendikbud No. 23 tahun 2017 tentang hari sekolah yang isinyankurang lebih sebagai berikut:


Pasal 2 :
1. Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu
.
2. Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
.
3. Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
.
4. Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Untuk file lengkapnya bisa di download dibawah ini

Download PP NO 23 TAHUN 2017

Semoga bermanfaat ya, jangan lupa untuk update berita seputar Pendidikan hanya di Intipendidikan.com 

Jabat 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel