Pendidikan Indonesia, Cara Sederhana Daftar Di SIM PKB 2017
Monday, June 12, 2017
Intipendidikan.com - Baru - baru ini laman info gtk sudah tidak bisa diakses dan terhitung pada tanggal 1 Juli 2017, guru-guru yang sudah melaksanakan UKG beberapa waktu lalu yang bisa mengakses layanan tersebut.
Setiap guru harus masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yang dimaksud adalah KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas agar anggota bisa membukan akun masing2.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar di SIMPKB :
1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/ atau klik DISINI
2. Klik *Registrasi Akun*
3. Klik *Cari No UKG*
4. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
5. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
6. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
7. Klik *Registrasi Akun*
8. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
Demikian informasi singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya..
Jabat Erat Intipendidikan.com.
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Setiap guru harus masuk dalam komunitas dan mendaftarkan komunitas di www.sim.gurupembelajar.id atau www.simpkb.id melalui dinas pendidikan setempat. Komunitas yang dimaksud adalah KKG untuk guru SD, MGMP untuk guru mapel, MGBK untuk guru BK. Setelah komunitas terdaftar maka masing2 ketua komunitas menambahkan anggota komunitasnya dan memprint hasil "Surat Pemberitahuan Akses Layanan" dan menyerahkan kepada anggota komunitas agar anggota bisa membukan akun masing2.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar di SIMPKB :
1. Buka halaman https://sim.gurupembelajar.id/ atau klik DISINI
2. Klik *Registrasi Akun*
3. Klik *Cari No UKG*
4. Pilih Propinsi dan Kota, lalu ketik nama guru
5. Guru belum UKG mempunyai no UKG diawali dengan angka 2016
6. Jika no ukg sudah ditemukan, klik *Kembali ke Login*
7. Klik *Registrasi Akun*
8. Masukan no ukg dan tempat lahir, lalu cetak akun
9. Setelah mempunyai akun, silahkan login dan lakukan pembaruan profil guru sesuai kondisi saat ini
Demikian informasi singkat yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat ya..
Jabat Erat Intipendidikan.com.