2017/2018 Sekolah Lima Hari, Pendidikan Agama Akan Dihapus di Sekolah
Tuesday, June 13, 2017
Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Tahun Ajaran 2017/2018 nanti akan diberlakukan Sekolah Selama 5 Hari dalam 1 Pekan atau 1 Minggu. Selanjutnya dalam Kebijakan Tersebut diwacanakan juga Pendidikan Agama akan dihapus di Sekolah.
Dilansir dari laman jpnn.com bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali mengeluarkan wacana yang mengagetkan anggota Komisi X DPR RI yaitu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Mendikbud beralasan nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.
"Sekolah lima hari itu tidak sepenuhnya berada di sekolah. Guru dan siswa hanya berada di dalam kelas beberapa jam. Selebihnya di luar kelas atau sekolah,” kata Menteri Muhadjir dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Selasa (13/6).
Untuk pendidikan agama, lanjutnya, masing-masing sekolah bisa mengajak siswa belajar di masjid, pura, dan gereja. Atau bisa juga, guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah, datang ke sekolah memberikan pelajaran agama.
"Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum," beber Muhadjir.
Dengan sinkronisasi itu, pelajaran agama yang diberikan pengajar luar bisa sesuai. Pengajar ini juga berhak memberikan nilai agama kepada para siswa.
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Berita Pendidikan tentang 2017/2018 Sekolah Lima Hari, Pendidikan Agama Akan Dihapus di Sekolah, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber : http://www.jpnn.com/news/sekolah-lima-hari-pendidikan-agama-bakal-dihapus Sumber https://www.pediapendidikan.com/
Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto sumber: dok.JPNN.com |
Dilansir dari laman jpnn.com bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy kembali mengeluarkan wacana yang mengagetkan anggota Komisi X DPR RI yaitu dihapuskannya pendidikan agama di sekolah. Mendikbud beralasan nilai agama di rapor siswa akan diambil dari pendidikan di Madrasah Diniyah, masjid, Pura, atau gereja.
"Sekolah lima hari itu tidak sepenuhnya berada di sekolah. Guru dan siswa hanya berada di dalam kelas beberapa jam. Selebihnya di luar kelas atau sekolah,” kata Menteri Muhadjir dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI, Selasa (13/6).
Untuk pendidikan agama, lanjutnya, masing-masing sekolah bisa mengajak siswa belajar di masjid, pura, dan gereja. Atau bisa juga, guru-guru di TPA atau Madrasah Diniyah, datang ke sekolah memberikan pelajaran agama.
"Kalau sudah dapat pelajaran agama di luar kelas, otomatis siswa tidak perlu lagi dapat pendidikan agama di dalam kelas. Nanti, akan kami atur teknisnya, agar pendidikan agama yang didapat di luar kelas atau sekolah itu disinkronkan dengan kurikulum," beber Muhadjir.
Dengan sinkronisasi itu, pelajaran agama yang diberikan pengajar luar bisa sesuai. Pengajar ini juga berhak memberikan nilai agama kepada para siswa.
Demikianlah yang dapat disampaikan mengenai Berita Pendidikan tentang 2017/2018 Sekolah Lima Hari, Pendidikan Agama Akan Dihapus di Sekolah, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.
sumber : http://www.jpnn.com/news/sekolah-lima-hari-pendidikan-agama-bakal-dihapus Sumber https://www.pediapendidikan.com/