Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Yang Terintegrasi Dengan Formulir Dapodik 2017
Sunday, May 28, 2017
Intipendidikan.com - Beberapa bulan lagi setiap sekolah akan menerima siswa baru, dan untuk mempermudah pengisian data silahkan download Aplikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) ini terintegrasi langsung dengan formulir data isian dapodik, artinya aplikasi ini secara langsung merupakan isian formulir data yg diinginkan dalam inputan data pokok pendidikan, pada jenjang SD/SLB, SMP, SMA maupun SMK atau bahkan sekolah-sekolah di luar lingkungan kemdikbud misal MI, MTs, MA.
Penerimaan siswa baru merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekolah, dan tak akan lama lagi kita semua akan kembali melakukan kegiatan PPDB, begitu pun syarat Penerimaan Peserta Didik Baru yang kini beracuan pada Permendikbud no 17 tahun 2017, sedikit kami kutipkan sebagai berikut:
Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat .
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Silahkan DOWNLOAD DISINI
Semoga bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Penerimaan siswa baru merupakan kegiatan rutin yang dilakukan sekolah, dan tak akan lama lagi kita semua akan kembali melakukan kegiatan PPDB, begitu pun syarat Penerimaan Peserta Didik Baru yang kini beracuan pada Permendikbud no 17 tahun 2017, sedikit kami kutipkan sebagai berikut:
Pasal 4 Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
a. calon peserta didik baru yang berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
b. calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2) Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(2) tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah
(3) Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat .
(4) Ketentuan pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan batas daya tampungnya berdasarkan ketentuan rombongan belajar dalam Peraturan Menteri.
Pasal 6
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun; dan b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD atau bentuk lain yang sederajat;
Pasal 7
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat: a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun; b. memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat. (2) SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
Silahkan DOWNLOAD DISINI
Semoga bermanfaat ya, Jabat Erat Intipendidikan.com