Inilah Dampak Data Dapodik Terintegrasi dengan Database BKN
Monday, April 10, 2017
Sahabat Operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia, trimakasih anda telah berkunjung ke blog IndoINT.id.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai Dampak Data Dapodik yang Terintegrasi dengan Database BKN.
Bagi anda yang belum faham, BKN adalah singkatan dari Badan Kepegawaian Nasional yang tugasnya mengurusi mengenai para Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia.
Perlua anda ketahui bersama bahwa saat ini data dapodik telah terintegrasi dengan database yang ada di BKN
Tentunya kebijakan ini sedikit banyak akan berdampak pada beberapa hal yang terdapat di dalam aplikasi dapodik.
Yang paling berdampak dari kebijakan terintegrasinya data dapodik dengan database BKN adalah para guru yang berstatus sebagai PNS.
Memang secara normalnya hal ini tidak akan menjadi masalah, namun pada kenyataannya ada beberapa hal yang membingungkan operator.
Beberapa masalah muncul ketika dapodik terintegrasi dengan database BKN, in banyak mereka tanyakan diberbagai forum-forum operator dapodik, baik itu forum resmi maupun di dalam grup media sosial.
Maka dari itu, para operator perlu menyesuaikan dengan kebijakan baru yang ada, dan segeralah membenahi data dapodik sekolah anda masing-masing.
Dampak Data Dapodik terintegrasi dengan Database BKN
Adanya kebijakan mengintegrasikan data Dapodik dengan database BKN mengharuskan para operator dapodik sekolah untuk membenahi ulang data kepagawaian di masing-masing sekolah.
Jika data kepegawaian di dapodik ada yang teridentifikasi sebagai data INVALID maka hal ini akan mengakibatkan dampak tersendiri.
Adapun dampak tersebut dapat dibagi menjai 2, yaitu dampak jangka pendek dan dampak jangka panjang:
1. Dampak Jangka Pendek
Dampak Jangka Pendek ini akan menyebabkan TIDAK TERBITNYA Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada semester yang sedang berjalan. Misalnya saat ini semester 2 tahun ajaran 2016/2017, maka SKTPnya tidak akan terbit.
2. Dampak Jangka Panjang
Dampak Jangka Panjang ini akan menyebabkan TIDAK TERBITNYA Surat Keputusan Pensiun bagi guru yang bersatus Pegawai Negeri Sipil.
Khusus pada point 2 di atas (dampak jangka panjang) telah saya buktikan sendiri. Pada salah seorang PTK yang bertugas di sekolah tempat saya berada, identitas PTK tersebut dinyatakan GANDA.
Adapun kronologi kasusnya adalah sebagai berikut:
Ada seorang PTK, yang namanya telah tercatat di dalam Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Antara SK CPNS dengan NAMA yang tercata di dalam data profil Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) berbeda.
Misalnya saja, Nama yang tertera di dalam SK CPNS adalah Sitti Maimunah sedangkan data nama yang tercatat pada NUPTK guru tersebut adalah St. Maimunah.
Adanya perbedaan penulisan nama di dalam SK CPNS dan data NUPTK menyebabkan PTK terkait tidak dapat menerima SK Pensiun dari BKN selama PTK tersebut tak menyesuaikan tulisan Nama yang berada di profil NUPTK dengan Nama yang tercatat di dalam SK CPNS.
Jika hal ini juga anda alami maka segeralah untuk membenahi data nama anda sesuai yang ada di dalam SK CPNS. Supaya tida ada terjadi hal-hal merugikan yang tidak diinginkan.
Penutup
Adanya integrasi data dapodik dengan database BKN ini sebenarnya untuk memastikan validitas data PTK. Jadi anda tida perlu takut dan bingung.
Asal data PTK yang berada di sekolah anda sama dengan data yang tertera pada SK CPNS maka secara otomatis data akan valid.
Manfaatkanlah fitur guru bisa melakukan Login ke aplikasi Dapodik. Biar mereka sendiri yang mengecek datanya secara langsung. Sehingga apabila ditemukan kesalahan bisa segera diketahui dan dibenahi.
Sumber https://www.panduandapodik.id/