Berikut Langkah Mencetak Ajuan SKBK (S29d) di Simpatika 2017
Thursday, April 13, 2017
Intipendidikan.com - SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. SKBK merupakan salah satu syarat kelengkapan berkas untuk mencairkan Tunjangan Profesi Guru bagi guru yang sudah mengikuti Sertifikasi.
SKBK ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kakankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya akan memverifikasi keabsahan data dan hasil PK Guru setelah menerima ajuan SKMT dan lampirannya dari Madrasah masing masing.
Fitur ajuan SKBK ini, di Simpatika dikenal dengan cetak S29d yang dicetak dari akun masing - masing PTK setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan mencetak lampiran SKMT seluruh PTK di Madrasah tersebut.
Apakah guru yang belum sertifikasi juga harus mencetak ajuan SKBK ?
Jawabannya adalah "YA".
Sebeleum Kepala mencetak Lampiran penilaian SKMT, Fitur di ajuan SKBK masih seperti berikut ini.
Fitur Cetak Ajuan S29d atau ajuan SKBK ini akan muncul dengan sendirinya di akun PTK masing-masing setelah Kepala Madrasah melakukan langkah - langkah di atas. Tampilan Fiturnya akan seperti pada gambar di bawah ini :
Demikian rekan-rekan sekalian cara mencetak Ajuan SKBK atau Pengantar SKMT yang dikenal dengan Formulir S29d Simpatika.
Jadi, intinya... terkait SKMT ini, yang harus diserahkan oleh madrasah ke operator simpatika Kab/Kota adalah 3 lembar :
Form S29a / SKMT
Lampiran S29a / Penilaian SKMT
Form S29d /Pengantar SKMT/Ajuan SKBK. Karena tanpa adanya S29d, Operator Kota/Kab tidak bisa mencetak SKBK.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
SKBK ditandatangani oleh Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota. Kepala Madrasah Negeri dan/atau Kakankemenag Kab/Kota sesuai kewenangannya akan memverifikasi keabsahan data dan hasil PK Guru setelah menerima ajuan SKMT dan lampirannya dari Madrasah masing masing.
Fitur ajuan SKBK ini, di Simpatika dikenal dengan cetak S29d yang dicetak dari akun masing - masing PTK setelah Kepala Madrasah melakukan penilaian dan mencetak lampiran SKMT seluruh PTK di Madrasah tersebut.
Apakah guru yang belum sertifikasi juga harus mencetak ajuan SKBK ?
Jawabannya adalah "YA".
Sebeleum Kepala mencetak Lampiran penilaian SKMT, Fitur di ajuan SKBK masih seperti berikut ini.
Fitur Cetak Ajuan S29d atau ajuan SKBK ini akan muncul dengan sendirinya di akun PTK masing-masing setelah Kepala Madrasah melakukan langkah - langkah di atas. Tampilan Fiturnya akan seperti pada gambar di bawah ini :
Demikian rekan-rekan sekalian cara mencetak Ajuan SKBK atau Pengantar SKMT yang dikenal dengan Formulir S29d Simpatika.
Jadi, intinya... terkait SKMT ini, yang harus diserahkan oleh madrasah ke operator simpatika Kab/Kota adalah 3 lembar :
Form S29a / SKMT
Lampiran S29a / Penilaian SKMT
Form S29d /Pengantar SKMT/Ajuan SKBK. Karena tanpa adanya S29d, Operator Kota/Kab tidak bisa mencetak SKBK.
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com