UN Jadi Penentu Kelulusan bagi Peserta Pendidikan Kesetaraan

Intipendidikan.com -  Kemendikbud, Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK) tahun 2017 akan dilaksanakan dengan dua metode, yaitu berbasis komputer dan berbasis kertas dan pensil. Yang membedakan antara UNPK dengan UN pada pendidikan formal adalah, UN pada pendidikan formal tidak menjadi penentu kelulusan, sedangkan pada pendidikan nonformal, UN menjadi penentu kelulusan melalui UN Pendidikan Kesetaraan.


 Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar mengatakan, peran UN bagi peserta pendidikan kesetaraan sangat penting, karena menentukan kelulusan. Kebijakan bahwa UN tidak menjadi penentu kelulusan hanya berlaku bagi peserta pendidikan formal.

Harris menuturkan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pemerintah untuk melakukan penilaian bagi pendidikan kesetaraan. Hingga saat ini, ujian yang digunakan untuk melakukan penilaian tersebut adalah Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan (UNPK).

“Karena itu menjadi penting untuk lulus UN bagi peserta didik nonformal agar menjadi setara dengan mereka yang menempuh pendidikan formal,” ujar Harris saat Rapat Koordinasi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Hal senada juga diungkapkan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno. “Jadi kalau UN sebagai penentu kelulusan di ujian kesetaraan, maka hasilnya bisa lulus atau tidak lulus,” katanya di kesempatan yang sama.

Totok mengatakan, pelaksanaan UN Pendidikan Kesetaraan pada tahun 2017 akan dibagi menjadi dua gelombang untuk mengoptimalkan penerapan ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dengan begitu, diharapkan ada kolaborasi antarlembaga pendidikan, seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), untuk berbagi sumber daya (sharing resources) dengan lembaga lain dalam hal fasilitas komputer.

“Gelombang pertama (UNPK) mulai 15 April nanti, selama dua minggu, pada hari Sabtu dan Minggu. Kemudian gelombang kedua, yaitu Oktober,  diperuntukkan bagi yang belum berkesempatan di gelombang pertama. Harapannya, gelombang kedua itu bisa UNBK seluruhnya,” ujar Totok.

Kemendikbud menggelar Rakor UN Pendidikan Kesetaraan pada Senin (20/3/2017) untuk melakukan finalisasi data peserta UNPK di daerah-daerah mengenai pilihan UNBK atau UN berbasis kertas dan pensil. Dari total 7,73 juta peserta UN pada tahun 2017, terdapat sekitar 385-ribu peserta UNPK yang terdiri dari 135-ribu peserta didik paket B, dan 250-ribu peserta didik Paket C.


Rakor UNPK juga dihadiri Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Erika Budiarti Laconi. Erika mengatakan, UNPK hanya bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi. “Bagi satuan pendidikan yang belum terakreditasi bisa menginduk ke PKBM atau satuan pendidikan lain yang terakreditasi,” katanya.

Semoga bermanfaat,  Jabat Erat Intipendidikan.com. 

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel