Teman teman Guru PAUD wajib tahu Tentang Mekanisme Penerimaan Murid Baru di Kelas 1 SD, Bahwa TIDAK DIPERBOLEHKAN Melaksanakan Tes Baca Tulis Hitung di SD
Tuesday, March 28, 2017
Intipendidikan.com - Peraturannya ada di PP No 17 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan dan Penyelenggaran Pendidikan
Tolong bisa dishare informasi ini, agar bisa dipahami dan bisa mendampingi anak anaknya untik mendaftar
Kalau masih ada pihak sekolah yang masih "bandel" telp saya di 081281179097, kita akan tindaklanjuti
PASAL 69
(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru
satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada
hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
PASAL 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan
peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan
Khusus untuk pelarang tes calistung ada di pasal 69 ayat (5)
Dhanang Sasongko
- Direktur PAUD Institute
- Sekjen Komnas Anak
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Tolong bisa dishare informasi ini, agar bisa dipahami dan bisa mendampingi anak anaknya untik mendaftar
Kalau masih ada pihak sekolah yang masih "bandel" telp saya di 081281179097, kita akan tindaklanjuti
PASAL 69
(1) Peserta didik pada SD/MI atau bentuk lain yang sederajat paling rendah berusia 6 (enam) tahun
(2) Pengecualian terhadap ketentuan pada ayat (1) dapat dilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(3) Dalam hal tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru
satuan pendidikan yang bersangkutan, sampai dengan batas daya tampungnya.
(4) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menerima warga negara berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sampai dengan batas daya tampungnya
(5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada
hasil tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain.
(6) SD/MI atau bentuk lain yang sederajat wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkelainan.
PASAL 70
(1) Dalam hal jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung satuan pendidikan, maka pemilihan
peserta didik pada SD/MI berdasarkan pada usia calon peserta didik dengan prioritas dari yang paling tua.
(2) Jika usia calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang paling dekat dengan satuan pendidikan.
(3) Jika usia dan/atau jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sama, maka peserta didik yang mendaftar lebih awal diprioritaskan
Khusus untuk pelarang tes calistung ada di pasal 69 ayat (5)
Dhanang Sasongko
- Direktur PAUD Institute
- Sekjen Komnas Anak
Semoga bermanfaat, Jabat Erat Intipendidikan.com