Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Terbaru 2017
Friday, March 17, 2017
Berbicara mengenai Sertifikasi Guru, tentu para pendidik di seluruh Indonesia sudah sangat mengenal dan memahaminya.
Dengan memperoleh sertifikasi ini, seorang guru akan mendapatkan tunjangan khusus dari pemerintah setiap bulan untuk menjamin kesejahteraan para guru di Nusantara.
Saya rasa semua guru ingin agar bisa mendapatkan sertifikasi. Mengingat sampai saat ini kesejahteraan pendidik masih sangat minim sekali. Terutama di sekolah-sekolah swasta.
Sertifikasi guru menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan pendidik. Sehingga mereka bisa fokus dan meningkatkan kompetensinya dalam proses belajar mengajar.
Apa itu Sertifikasi Guru?
Sertifikasi Guru adalah tunjangan yang diberikan kepada para guru di Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu dan dinyatakan lulus ketika diadakan sertifikasi.
Nantinya mereka akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang dicairkan dalam jangka waktu beberapa bulan sekali.
Biasanya dana sertifikasi ini akan cair 6 bulan sekali. Jadi para guru akan memperoleh tunjangan sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) untuk waktu 6 bulan.
Tidak semua guru bisa langsung memperoleh sertifikasi. Mereka harus memenuhi berbagai persyaratan sebelum nantinya bisa dinyatakan layak untuk disertifkasi.
Adapun persyaratan tersebut di antaranya meliputi NUPTK, SK Guru Tetap, SK aktif mengajar dan masih banyak lagi yang lainnya.
Penyaluran Dana Sertifikasi Guru
Mengenai penyaluran dana sertifikasi guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yaitu PMK Nomor 187/PMK.07/2016 yang terbit pada tanggal 2 Desember Tahun 2016.
Berdasarkan pasal 80 (1) dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa terkait penyaluran Dana TP Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) akan dilakukan secara Triwulanan, yaitu:
- Triwulan I dilakukan paling cepat pada bulan maret
- Triwulan II dilakukan paling cepat pada bulan juni
- Triwulan III dilakukan paling cepat pada bulan september
- Triwulan IV dilakukan paling cepat pada bulan November
Terkait dengan tunjangan sertifikasi guru pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2016 yang membahas tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Sertifikasi Guru dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD).
Jadi untuk lebih jelasnya silahkan anda pelajari Juknis Tunjangan Profesi Guru tersebut. Di dalamnya telah dibahas secara menyeluruh dan detail tentang mekanisme sertifikasi sampai dengan penyaluran dananya.
Syarat Pencairan Sertifikasi Guru
Bagi anda yang sudah masuk dalam kategori guru penerima sertifikasi, ada beberapa persyaratan yang harus dibawa oleh guru ketika akan mencairkan dana ini di Bank.
Selain mengisi formulir para guru juga akan diminta untuk membawa berbagi dokumen sebagai persyaratan pencairan.
Adapun dokumen-dokumen tersebut adalah:
Syarat Umum, meliputi:
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kartu Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)/NRG (ini jika ada)
- Surat keterangan dari Kepala Sekolah terkait yang isinya menyatakan bahwa guru yang bersangkutan merupakan guru di sekolah tersebut dan di dalamnya dicantumkan NUPTK, NRG, Nomor Peserta dan alamat yang sesuai dengan KTP
Syarat Khusus :
- Jika terjadi perbedaan NUPTK, guru yang bersangkutan harus membawakan fotocopy Sertifikat Pendidik atau SK Tunjangan Profesi pada tahun Anggaran 2013 yang lalu
- Apabila terjadi perbedaan nama antara yang ada di KTP dengan SK dan nama yang ada di rekening, maka guru yang bersangkutan harus membawakan surat keterangan dari pihak kepala sekolah terkait yang isinya menerangkan mengenai perbedaan tersebut
Guru Mutasi:
- Untuk para Guru Mutasi, persyaratannya adalah Dokumen pada persyaratan umum di atas ditambah dengan beberapa hal berikut ini:
- Foto Copy dari Surat Keputusan mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Surat Keterangan mutasi yang berasal dari Yayasan/Komite/Kepala Sekolah khusus bagi para guru bukan PNS
(Apabila rekening telah aktif dan guru bersangkutan telah memegang buku rekening yang dimaksud, abaikan semua persyaratan tersebut)
Penutup
Syarat Pencairan Sertifikasi Guru Terbaru 2017 itu saya ambil dari website info gtk yang menjadi laman untuk pengecekan data para guru yang sertifikasi.
Sumber https://www.panduandapodik.id/