Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS | Download pdf

 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Bantuan Operasional Sekolah Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS | Download pdf

Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) No. 8 Tahun 2017 Tentang Juknis atau Petunjuk Teknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah)

ini merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional sekolah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 683). Dengan demikian, kedua peraturan tersebut sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. 

Ada beberapa hal penting yang ada dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2017 ini, di antaranya adalah sebagai berikut: 

Satuan Biaya BOS

BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Satuan biaya BOS untuk:

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Waktu Penyaluran

Penyaluran BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu
Januari-Juni dan Juli-Desember.

Ada banyak sekali pasal dalam Permendikbud ini yang harus diketahui oleh para pemangku hajat terkait bantuan operasional sekolah (BOS) yang menjadi sulit jika dituliskan dalam tulisan ini. Untuk lebih jelasnya, silahkan Anda download Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis Bos pdf berikut ini: 


Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Bantuan Operasional Sekolah


Demikian tulisan kami tentang Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (Juknis BOS). Semoga bermanfaat dan salam sukses selalu.
Sumber http://www.informasiguru.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel