Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK)

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor : Dj.I/Dt.II/2/PP.00/211/2016 tanggal, 09 Pebruari 2016 perihal ketentuan Penerbitan NPK bersama ini kami sampaikan penjelasan yang terkait dengan pemanfaatan NPK mulai tahun 2017 sebagai berikut :
1. NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penjaringan calon peserta Sertifikasi guru bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
2. NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) khusus bagi guru madrasah yang melaksanakan tugas di Satminkal binaan Kementerian Agama;
3. NPK (Nomor Pendidik Kemenag) sebagai syarat validasi data dalam keikutsertaan para guru dan tenaga kependidikan madrasah dalam program yang diselenggarakan Kementerian Agama

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, mohon kiranya saudara dapat memastikan semua guru dan teenaga kependidikan madrasah yang bertugas pada Satminkal Kementerian Agama telah tercatat aktif tiap semester tahun pelajaran akademik di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) dan memperoleh NPK dibuktikan dengan Kartu GTK Madrasah yang dapat dicetak secara digital.

Silakan untuk dowload Surat Pemanfaatan NPK disini
Demikian Postingan tentang Pemanfaatan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) mudah-mudahan bermanfaat

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel