Kupas Tuntas Program dan Kartu Indonesia Pintar (PIP) (KIP)
Wednesday, March 1, 2017
Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) |
Setiap pemimpin di Indonesia memiliki corak khas masing-masing. Corak atau gaya kepemimpinan tersebut dapat dilihat salah satunya dengan kebijakan atau program yang dibuat dan dieksekusi untuk kepentingan rakyat.
Dalam bidang pendidikan, Presiden Joko Widodo menelurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai sebuah bantuan pendidikan kepada rakyat yang berkriteria kurang atau tidak mampu, terutama secara ekonomi.
Secara hukum, aturan tentang PIP diwadahi dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Indonesia Pintar. Tulisan kali ini akan mengupas tuntas aturan tersebut dengan bentuk tanya jawab.
Berikut adalah tanya jawab yang mudah-mudahan akan membantu Anda memahami PIP secara lebih mendalam.
Tanya: Apakah Program Indonesia Pintar?
Jawab: Program Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut PIP, adalah bantuan berupa uang tunai dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik yang orang tuanya tidak dan/atau kurang mampu membiayai pendidikannya.
Tanya: Siapakah yang dimaksud dengan peserta didik?
Jawab: Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Tanya: Untuk mendapatkan manfaat PIP, apakah yang harus dimiliki oleh peserta didik?
Jawab: Untuk mendapatkan manfaat PIP, maka setiap peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP sebagai penanda atau identitas untuk memperoleh manfaat program PIP tersebut.
Tanya: Apa definisi kartu Indonesia Pintar atau KIP?
Jawab: Kartu Indonesia Pintar, untuk selanjutnya disebut KIP, adalah kartu yang diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun sebagai penanda/identitas untuk mendapatkan manfaat PIP.
Jawab: Enam sampai dengan 21 tahun.
Tanya: Apakah tujuan PIP?
Jawab: PIP mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
b. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
c. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.
Tanya: Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan PIP?
Jawab: Program Indonesia Pintar dilaksanakan dengan prinsip sebagai berikut:
a. efisien, yaitu harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggung jawabkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional.
Tanya: Siapakah yang diprioritaskan sebagai peserta Program Indonesia Pintar?
Jawab: PIP diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dengan prioritas antara lain:
a. peserta didik pemegang KIP;
b. peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1) peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) peserta didik dari keluarga pemegang KKS;
3) peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4) peserta didik yang terkena dampak bencana alam;
5) peserta didik yang tidak bersekolah (drop-out) yang diharapkan kembali bersekolah;
6) peserta didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
7) peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
c. peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
Tanya: Siapakah yang mengusulkan calon peserta PIP?
Jawab: Calon peserta dapat diusulkan oleh dapat diusulkan oleh sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus, lembaga pelatihan, atau pemangku kepentingan.
Tanya: Siapakah pelaksana Program Indonesia Pintar?
Jawab: PIP dilaksanakan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan sesuai dengan kewenangannya.
Tanya: Dengan dasar apa Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan Kartu Indonesia Pintar atau KIP?
Jawab: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan KIP berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dikeluarkan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Tanya: Kepada siapa dana PIP disalurkan?
Jawab: Dana PIP disalurkan kepada sasaran yang telah terdaftar pada satuan pendidikan formal atau non formal yang berada di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jawab:
a. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar bagi siswa sekolah dasar dan peserta didik paket A;
b. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama untuk siswa sekolah menengah pertama dan peserta didik paket B;
c. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas untuk siswa sekolah menengah atas dan peserta didik paket C;
d. melalui anggaran pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan untuk siswa Pembinaan sekolah menengah kejuruan dan peserta didik kursus dan pelatihan.
Tanya: Siapakah pengelola Program Indonesia Pintar dan apa sajakah tugas-tugasnya.
Jawab: Pengelola PIP berada di tingkat pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan tingkat satuan pendidikan. Berikut adalah rincian tugas-tugasnya:
Pengelola PIP tingkat pusat merupakan direktorat teknis pada direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah atau direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, yang bertugas untuk:
a. menetapkan petunjuk pelaksanaan PIP;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP;
c. menyalurkan dana bantuan PIP;
d. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat terkait dengan PIP;
e. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP; dan
f. melaporkan pelaksanaan PIP.
a. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
b. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
c. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.
Pengelola PIP tingkat kabupaten/kota merupakan dinas pendidikan kabupaten/kota, yang bertugas untuk:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana PIP dari satuan pendidikan di wilayahnya;
b. melakukan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan PIP di wilayahnya;
c. menghimpun dan melayani pengaduan masyarakat di wilayahnya; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi PIP di wilayahnya.
Pengelola PIP tingkat satuan pendidikan merupakan sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyaraka, atau lembaga kursus dan pelatihan yang ditunjuk, dengan rincian tugas sebagai berikut:
a. mengusulkan peserta didik calon penerima dana PIP;
b. memantau dan membantu kelancaran proses pengambilan dana PIP; dan
c. menerima anak usia 6 (enam) sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun pemegang KIP yang belum/putus sekolah.
Tanya: Siapakah yang melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Program Indonesia Pintar?
Jawab: Monitoring dan evaluasi pelaksanaan PIP dilakukan oleh direktorat jenderal yang menangani pendidikan dasar dan menengah, direktorat jenderal yang menangani pendidikan nonformal, dinas pendidikan provinsi, dan/atau dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai kewenangannya. Sumber http://www.informasiguru.com/