Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Pada Dunia Usaha dan Dunia Industri

Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Pada Dunia Usaha dan Dunia Industri. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.

 Berikut ini adalah berkas Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatiha Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Pada Dunia Usaha dan Dunia Industri
Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017


Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017:

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Rantai kemiskinan dan pengangguran dapat diputus melalui pendidikan yang dilaksanakan dengan tepat dan terarah sesuai kebutuhan. Program kursus dan pelatihan merupakan salah satu layanan pendidikan yang diarahkan untuk menjawab secara khusus upaya mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan. Angka pengangguran kita masih cukup besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2016 menunjukan angkatan kerja di Indonesia berjumlah 127,67 juta orang, yang bekerja 120,65 juta orang sedangkan yang masih menganggur 7,02 juta orang.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam mengatasi masalah pengangguran yaitu melalui program magang perserta didik kursus dan pelatihan di dunia usaha dan dunia industri (DUDI). Program magang merupakan pendekatan/strategi yang paling awal yang diterapkan dalam pendidikan nonformal yang menggunakan prinsip learning by doing, belajar bekerja.

Melalui program ini peserta magang diharapkan dapat belajar langsung di perusahaan atau dunia usaha/industri sehingga dapat dijadikan program persiapan bekerja (pre-service training) bagi perusahaan. Selanjutnya, peserta didik tersebut diharapkan dapat diterima sebagai pekerja/karyawan di perusahaan tempat magang atau disalurkan pada perusahaan lain. 

Agar penyelenggaraan program bantuan magang berjalan dengan baik maka diperlukan suatu petunjuk teknis sebagai acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program magang bagi peserta didik di DUDI.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga.
  5. Permendikbud nomor 74 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan nomor 6 tahun 2016 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

C. Tujuan Petunjuk Teknis
Petunjuk teknis ini ditujukan untuk menjadi acuan bagi:
  1. Lembaga Kursus dan Pelatihan dalam mengajukan aplikasi formulir bantuan serta melaksanakan program magang peserta didik.
  2. DUDI tempat magang untuk menyelenggarakan program magang peserta didik.
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dalam memberikan rekomendasi kepada LKP.
  4. Unit Pelaksana Teknis Pusat di Provinsi untuk melaksanakan sosialisasi program magang peserta didik.
  5. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dalam menilai dan menetapkan lembaga penyelenggara program magang peserta didik. 

BAB II
PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN

A. Pengertian Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan
Program magang peserta didik kursus dan pelatihan adalah bentuk pembelajaran teori dan praktik bidang keterampilan atau keahlian tertentu yang diselenggarakan di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta praktik kerja (learning by doing) di dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

B. Tujuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan
  1. Memfasilitasi warga masyarakat yang belum bekerja untuk mengikuti program magang agar memiliki kompetensi kerja.
  2. Meningkatkan kompetensi peserta didik kursus dan pelatihan melalui kegiatan belajar dan praktik kerja di bidang keterampilan produksi barang/jasa sesuai dengan kebutuhan DUDI.
  3. Membantu lulusan program magang agar dapat bekerja atau menjadi mitra kerja/plasma DUDI.

C. Penyelenggara Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Penyelenggara program magang adalah LKP yang bekerja sama dengan DUDI sesuai dengan kriteria yang telah dipersyaratkan dalam juknis ini.

D. Peserta Didik Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Sasaran program magang adalah warga masyarakat Indonesia berusia 18-35 tahun yang belum bekerja, belum atau sudah mempunyai keterampilan tertentu tetapi masih perlu ditingkatkan kompetensinya sesuai dengan kebutuhan DUDI.

E. Pelaksanaan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan
  1. Kurikulum; Kurikulum yang digunakan mengacu pada SKKNI dan disesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (tempat magang). Untuk jenis keterampilan yang belum ada SKKNI bisa menggunakan kurikulum yang disusun bersama antara lembaga kursus dan DUDI. 
  2. Sarana dan Prasarana; a. Kondisi sarana dan prasarana dalam keadaan baik dan layak pakai. b. Rasio yang sesuai antara jumlah sarana dan peserta didik. c. Sarana yang tersedia sesuai dengan jenis keterampilan yang diselenggarakan.
  3. Proses kegiatan latihan; Program magang peserta didik kursus dan pelatihan dilaksanakan minimal selama 200 jam dalam dua tahap yaitu pembelajaran di LKP maksimal 30% dan magang di DUDI minimal 70% (waktu magang disesuaikan dengan jam kerja di DUDI), dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tahap pertama peserta didik belajar di lembaga kursus untuk berlatih dan mempersiapkan diri mengikuti magang di DUDI. b. Tahap kedua peserta didik berlatih bekerja di DUDI (mempraktekkan hasil latihan yang telah diperoleh di LKP ke dunia kerja).
  4. Evaluasi; Evaluasi dapat dilaksanakan secara berkala, atau minimal: a. Evaluasi pertama dilaksanakan pada saat peserta didik menyelesaikan tahap belajar di lembaga kursus sebagai tolok ukur kemampuan peserta didik dalam menerima materi dan kesiapan peserta didik untuk dimagangkan di DUDI. b. Evaluasi dilaksanakan pada saat peserta didik menyelesaikan tahap magang di DUDI sebagai tolok ukur kemampuan peserta didik untuk bisa di terima di DUDI. c. Evaluasi harian selama proses magang di DUDI, peserta didik wajib membuat catatan harian yang berisi pelaksanaan tugas atau pekerjaan yang dilakukan dan dilaporkan ke pembimbing di DUDI. 

Peserta didik disarankan untuk ikut uji kompetensi jika sudah ada Tempat Uji Kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) nya.

F. Bentuk Bantuan
Program magang diselenggarakan dengan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.

G. Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan program magang adalah:
  1. Peserta didik magang mengikuti kegiatan program magang dari awal sampai akhir sesuai dengan proposal yang diajukan.
  2. Meningkatnya kompetensi peserta didik.
  3. Peserta didik program magang mendapatkan pekerjaan sesuai bidang keterampilan magang, atau usaha mandiri/plasma DUDI.
  4. Pelaksanaan program magang dilaksanakan sesuai petunjuk teknis.
  5. Pelaksanaan kegiatan magang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

BAB III
DANA BANTUAN DAN TATA CARA UNTUK MEMPEROLEH BANTUAN PROGRAM MAGANG PESERTA DIDIK KURSUS DAN PELATIHAN

A. Dana Bantuan yang Disediakan oleh Pemerintah
  1. Besaran; Total anggaran biaya program magang peserta didik kursus dan pelatihan sebesar Rp 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) dengan jumlah sasaran minimal sebanyak 1.000 (seribu) orang. Besaran dana yang disediakan pemerintah untuk program magang rata-rata Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) per orang. Adapun besaran dana untuk masing-masing jenis keterampilan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kelayakan dan rasionalitas kebutuhan.
  2. Penggunaan Bantuan; Penggunaan dana bantuan disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan penyelenggara program magang dan disusun dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) .

B. Tata Cara Memperoleh Dana Bantuan
  1. Kriteria Peserta Magang; Peserta magang adalah warga masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Bersedia untuk mengikuti program magang; b. Belum bekerja; c. Belum atau sudah mempunyai keterampilan tetapi perlu ditingkatkan kompetensinya; d. Berusia antara 18 sampai dengan 35 tahun atau sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh DUDI; e. Membuat surat pernyataan kesanggupan mengikuti program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan sampai selesai.
  2. Kriteria LKP; Penyelenggara program pemagangan adalah Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) yang memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memenuhi persyaratan administratif, yaitu: 1) Memiliki NPSN. 2) Prioritas bagi lembaga yang terakreditasi atau berkinerja A atau B. 3) Lembaga masih aktif yang dinyatakan dalam rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat. 4) Surat perjanjian kerjasama (MoU) antara LKP dengan DUDI tempat magang. 5) Memiliki NPWP atas nama lembaga. 6) Memiliki rekening bank yang masih aktif atas nama lembaga. b. Memenuhi persyaratan teknis, yaitu memiliki: 1) Program pembelajaran yang mencakup antara lain standar kompetensi lulusan dan kurikulum (hard skill dan soft skill). 2) Instruktur dan pengelola yang kompeten di bidangnya. 3) Sarana dan prasarana yang sesuai dengan program pembelajaran. 4) Rencana dan jadwal pelaksanaan program magang yang akan dilaksanakan. c. Lembaga yang sudah disetujui dan ditetapkan sebagai penyelenggara magang melengkapi persyaratan sebagai berikut: 1) Surat Pernyataan Kesanggupan LKP sebagai Penyelenggara Program Magang Peserta Didik dan bersedia sewaktu-waktu menerima tim verifikasi/visitasi dari Kementerian sesuai kebutuhan bermeterai Rp 6.000,-. 2) Surat pernyataan kesanggupan mengikuti magang dari calon peserta didik, dilampiri fotokopi KTP. 3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermeterai Rp 6.000,-sebelum menerima bantuan. 4) Pakta Integritas anti Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme bermaterai Rp 6.000,-.sebelum memperoleh bantuan. 5) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) bermeterai Rp 6.000,-setelah memperoleh dan menggunakan bantuan.
  3. Kriteria DUDI; DUDI adalah badan usaha milik perorangan/persekutuan, milik swasta maupun pemerintah yang memenuhi hal-hal sebagai berikut: a. bersedia menjadi tempat magang peserta didik; b. bersedia menerima atau menyalurkan lulusan magang ke industri; c. menyediakan tenaga ahli untuk membimbing peserta magang; d. memiliki sarana dan prasarana yang relevan dan memadai untuk melaksanakan program magang; e. memiliki SOP dalam pelaksanaan proses dan pengendalian sistem kerja.

D. Prosedur Pengajuan Bantuan
Prosedur pangajuan bantuan program magang peserta didik kursus dan pelatihan adalah sebagai berikut:
  1. Lembaga menyusun proposal bantuan sesuai dengan juknis ini dan mengajukan rekomendasi ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (format terlampir). Proposal dibuat dalam dua rangkap, satu rangkap disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan satu rangkap asli disimpan oleh lembaga sebagai arsip.
  2. Apabila memenuhi persyaratan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan memberikan rekomendasi terhadap proposal yang diusulkan oleh lembaga.
  3. Setelah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota memberikan rekomendasi, lembaga mengajukan proposal secara online (dalam jaringan/daring) melalui laman Portal Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan;  binsuslat.kemdikbud.go.id atau laman Aplikasi Bantuan Pemerintah Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan; banper.binsuslat.kemdikbud.go.id. Tahapan untuk mengajukan proposal secara online dapat dilihat dalam Manual Aplikasi Bantuan Pemerintah Online (terlampir). Proposal yang sudah terkirim secara online akan langsung mendapatkan pemberitahuan (notifikasi) melalui surat elektronik (email), untuk masuk ke tahapan penilaian. Catatan: Bagi lembaga yang karena alasan tertentu tidak memungkinkan mengusulkan proposal secara online maka dapat mengusulkan secara offline dengan cara mengirimkan proposal ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan alamat Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud Gedung C Lantai I Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta.
  4. Hasil penilaian proposal oleh tim penilai diinformasikan (notifikasi) kelembaga pengusul melalui surat elektronik (email). Catatan: Pengajuan bantuan program magang dimulai bulan Februari sampai dengan bulan Juni 2017. Batas waktu pengajuan proposal dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan ketersediaan dan dana bantuan.

E. Prosedur Penilaian dan Penetapan Penerima Bantuan
  1. Tim penilai yang dibentuk oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan melakukan penilaian e-proposal dan apabila dipandang perlu melakukan verifikasi/visitasi ke lembaga calon penyelenggara dan/atau DUDI mitra kerjanya. Catatan: Tim Penilai juga melakukan penilaian secara offline untuk proposal yang dikirimkan ke Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  2. Pejabat Pembuat Komitmen dengan sepengetahuan atau pengarahan Direktur Pembinaan Kursus dan Pelatihan menetapkan LKP penyelenggara program magang berdasarkan hasil penilaian tim.
  3. PPK menetapkan keputusan penerima bantuan dengan disahkan oleh Direktur Pembinaan Kurus dan Pelatihan selaku Kuasa pengguna Anggaran.

F. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama
Program magang diselenggarakan atas kerja sama yang ditandatangani antar para pihak sebagai berikut:
  1. Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan dengan LKP.
  2. LKP dengan DUDI.

G. Prosedur Pencairan
  1. Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan mengajukan pencairan dana bantuan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III.
  2. KPPN mencairkan dana ke rekening lembaga penerima melalui Bank penyalur yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  3. Bank penyalur mengirimkan dana ke rekening LKP berdasarkan permintaan Direktorat Pembinaan Kursus dan Pelatihan.
  4. Lembaga segera mencairkan dana yang masuk ke rekeningnya untuk pelaksanaan program magang.

H. Perpajakan
Penerima Bantuan magang peserta didik kursus dan pelatihan tahun 2017 dalam mengelola dana bantuan wajib menaati ketentuan peraturan perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

I. Sanksi
Apabila lembaga peneriman dana Bantuan Pemerintah melakukan hal-hal yang melanggar perjanjian kerja sama, petunjuk teknis, dan peraturan perundang-undangan, maka lembaga penerima dana bantuan pemerintah akan dikenakan sanksi Adminsitrasi (Teguran, Pemutusan Perjanjian Kerjasama, Penghentian Bantuan), Pengembalian Kerugian Negara dan/atau diproses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

    Download Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017 ini silahkan lihat  di bawah ini:



    Download File:

    Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.pdf
    Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyelenggaraan Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Pada Dunia Usaha dan Dunia Industri. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Program Magang Peserta Didik Kursus dan Pelatihan Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber:
    Direktorat Pembinaan Kursus & Pelatihan | Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Kementerian Pendidikan & Kebudayaan

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel