HOAX : SELEBARAN WASPADA PENCULIK ANAK BERLOGO POLDA JABAR
Tuesday, March 7, 2017
Kabar hoax kembali beredar kali ini tentang kabar soal waspada penculik anak yang disampaikan melalui selebaran bergambar logo Polda Jabar dan Binmas Polda Jabar menjadi viral di media sosial. Namun anehnya kabar hoax sering disharekan oleh para guru yang disebut-sebut sebagai kelompok intelektual.
Isi selebaran hoax tentang kabar soal waspada penculik anak yang disampaikan melalui selebaran bergambar logo PoldaJabar dan Binmas Polda Jabar adalah sebagai berikut:
PERHATIAN !!!
Waspada ada Penculik Anak-anak yang berumur 1-12 tahun
Bapak-bapak Ibu-ibu Harus Menjaga Anak kita dengan hati-hati
Penculik sedang ada dalam kampung-kampung dan dia menyamar sebagai:
- Penjual
- Om Telolet
- Orang Gila
- Ibu Hamil
- Pengemis
- Dll
Tolong disebarkan
Terima Kasih
Waspada ada Penculik Anak-anak yang berumur 1-12 tahun
Bapak-bapak Ibu-ibu Harus Menjaga Anak kita dengan hati-hati
Penculik sedang ada dalam kampung-kampung dan dia menyamar sebagai:
- Penjual
- Om Telolet
- Orang Gila
- Ibu Hamil
- Pengemis
- Dll
Tolong disebarkan
Terima Kasih
Betulkah edaran tersebut dikeluarkan pihak Polda Jabar? Berdasarkan pernyataan Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dirilis dalam detikcom selebaran itu HOAX yang bertujuan meresahkan masyarakat.
"Enggak benar, itu hoax. Masyarakat jangan resah. Saya tegaskan selebaran tersebut hoax," ucapnya kepada detikcom (Selasa .7/3/2017).
"Polda Jabar tidak pernah mengeluarkan selebaran seperti itu. Kita kan punya Bhabinkamtibmas yang sosialisasi ke masyarakat," kata Yusri menambahkan.
Polisi mengingatkan masyarakat jangan mudah percaya terhadap kabar atau informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Selain itu, sambung Yusri, masyarakat juga diminta tidak menyebarluaskan info atau berita bohong.
"Masyarakat harus lebih teliti saat mengetahui adanya hal-hal yang bersifatnya menghasut atau hoax di media sosial," ujarnya.
Polda Jabar, sambung dia, tengah menyelidiki siapa penyebar awal selebaran hoax tersebut. "Kita cari pelakunya. Bisa kena UU ITE," ucap Yusri. (sumber detikcom)
loading...