Begini Nasib Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS Tahun 2017
Wednesday, March 1, 2017
Gaji Ke-13 dan Tunjangan Hari Raya PNS Tahun 2017
Memasuki tahun yang baru bagi para pegawai negeri sipil (ASN) biasanya tersirat harapan akan terjadinya peningkatan kesejahteraan. Guru yang berstatus sebagai PNS pun juga sama mengharapkan terjadinya peningkatan kesejahteraan yang diwujudkan dalam kenaikan gaji pokok. Namun sayang, pemerintah tetap memperlakukan kebijakan yang sama dengan tahun kemarin, yaitu tidak mengubah besaran gaji pokok untuk para PNS. Dengan demikian, kita masih mengacu pada tabel daftar gaji lama berdasarkan PP No 30 Tahun 2015. (lihat tabel daftar gaji PNS di sini).
Dengan tidak dinaikkannya besaran gaji pokok, maka itu sama saja dengan memperlemah daya beli pendapatan kita. Maksudnya, dengan jumlah uang yang sama dengan tahun kemarin, daya beli uang sekarang tentu saja tidak sama dengan tahun kemarin karena adanya inflasi. Lalu bagaimanakah langkah pemerintah untuk mengantisipasi hal demikian?
Nah, tulisan kami ini memberi kabar yang sejuk bagi telinga dan hati kita. Pemerintah melalui nota keuangan RAPBN Tahun 2017 telah secara resmi menyatakan bahwa pemerintah tetap akan membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk tahun 2017. Naskah Nota Keuangan RAPBN Tahun 2017 dapat anda unduh pada tautan sebagai berikut:
DOWNLOAD NOTA KEUANGAN RAPBN 2017 DI SINI
Berikut kami kutipkan nota keuangan RAPBN Tahun 2017 yang menyatakan bahwa gaji ke-13 dan THR akan tetap dibayarkan pada tahun ini:
Fungsi Pelayanan Umum
Alokasi anggaran fungsi pelayanan umum dalam RAPBN tahun 2017 sebesar Rp343.648,5 miliar menunjukkan peningkatan sebesar 6,5 persen jika dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2016 sebesar Rp322.588,1 miliar. Alokasi pada fungsi pelayanan umum akan dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan dalam rangka menjalankan operasional pemerintah agar kualitas pelayanan dapat meningkat. Arah kebijakan dan langkah-langkah yang ditempuh Pemerintah dalam rangka melaksanakan fungsi pelayanan umum pada tahun 2017 antara lain: (1) meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan aparatur; (2) mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur negara dengan tetap memberikan gaji ke-13 serta tunjangan hari raya; (3) menerapkan bisnis proses yang sederhana, transparan, partisipatif, dan berbasis teknologi dalam penyelenggaraan pemerintahan (e-government); (4) meningkatkan kapasitas pengelolaan kinerja pelayanan publik; (5) menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah; dan (6) meneruskan penerapan penganggaran berbasis kinerja dan pengeluaran jangka menengah. Sasaran pembangunan yang ingin dicapai melalui alokasi anggaran untuk fungsi pelayanan umum pada tahun 2017 tersebut, diantaranya: (1) pengelolaan jumlah PNS mengacu pada prinsip zero growth dengan tetap memerhatikan prioritas kebutuhan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan; (2) meningkatnya kinerja birokrasi yang efektif dan efisien; (3) meningkatnya akses dan kualitas pelayanan publik; (4) meningkatnya akuntabilitas kinerja birokrasi; dan (5) mendukung manajemen dan pelaksanaan tugas teknis K/L yang berbasis output.
Dengan demikian, kesimpulannya adalah bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya pada tahun ini akan tetap dibayarkan. Nah, demikian kiranya tulisan ini. Semoga kebahagiaan hidup selalu melimpah pada diri Anda sekalian. Ingatlah satu hal penting terkait kesejatian diri kita sebagai aparatur negara bahwa selama kita kerja memakai seragam, maka janganlah bermimpi yang aneh-aneh. Hitung pendapatan yang akan diterima, barulah kita membuat perencanaan keuangan yang bijaksana.