Tunjangan Insentif Guru Dari Pemerintah 2017 dan Persyaratannya


Tunjangan Insentif Guru Dari Pemerintah  Tunjangan Insentif Guru Dari Pemerintah 2017 dan Persyaratannya

Pemberian Tunjangan Insentif Guru Dari Pemerintah Tahun 2017 adalah pemberian penghargaan dalam bentuk uang kepada guru yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, maupun masyarakat dan melaksanakan tugas sebagai guru sekurang-kurangnya dua tahun secara terus-menerus.


Besaran insentif adalah Rp.300.000,- per orang per bulan. Sumber dana untuk pembiayaan program insentif guru bukan PNS berasal dari APBN yang dialokasikan dalam DIPA Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Selanjutnya adalah syarat untuk mengajukan sebagai penerima tunjangan dan kriteria guru penerima insentif adalah sebagai berikut: 
  • Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan dinyatakan valid.
  • Guru bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat dan belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus sebagai guru bantu yang dibuktikan melalui Nomor Induk Guru Bantu (NIGB). 
  • Minimal S-1/D-IV, kecuali guru di daerah khusus dan guru bantu. 
  • Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun secara terus menerus dan belum mencapai usia 60 tahun.
  • Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 

Selengkapnya tentang Mekanisme Pemberian Tunjangan Insentif Pusat Bagi Guru dari Pemerintah bisa anda baca melalui Juknis Pemberian Insentif Pusat Bagi Guru Honorer, yang bisa anda download melalui link berikut ini : 



Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel