Tentang Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016 dI Aplikasi Dapodik
Tuesday, February 14, 2017
Intipendidikan.com - Tentang Tugas Tambahan Yang Diakui Sesuai PERMENDIKBUD NO. 17 TAHUN 2016 dI Aplikasi Dapodik
Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tugas tambahan yang diakui sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016 :
1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan :
a. SD tidak ada wakil kepala sekolah
b. SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
5. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam) :
a. Untuk SMP 1 orang kepala laboratorlum
b. Untuk SMA/SMK sejumlah Program Peminatan/Program Keahllan yang ada dl sekolah.
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Semoga Bermanfaat dan
Salam Data Tepat dan Akurat. Jabat Erat IndoINT.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/
Sesuai dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Tugas tambahan yang diakui sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016 :
1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan :
a. SD tidak ada wakil kepala sekolah
b. SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
5. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam) :
a. Untuk SMP 1 orang kepala laboratorlum
b. Untuk SMA/SMK sejumlah Program Peminatan/Program Keahllan yang ada dl sekolah.
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.
Semoga Bermanfaat dan
Salam Data Tepat dan Akurat. Jabat Erat IndoINT.com