Tanggal 15 Februari 2017 Dititetapkan sebagai Hari Libur Nasional karena Adanya Pilkada Serentak 2017

Mengapa Daerah yang tidak PILKADA serentak pun ikut libur pada tanggal 15 Februari 2017?_Pilkada serentak di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Terkait dengan PILKADA serentak 2017, pada tanggal 10 Februari 2017 Pemerintah telah menetapkan tanggal 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional. Pilkada serentak 2017 ada di 7 Provinsi yaitu Provinsi Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Untuk tingkat kabupaten diselenggarakan di 76 Kabupaten dan 18 kota di seluruh Indonesia.

Mengapa Daerah yang tidak PILKADA serentak pun ikut libur pada tanggal 15 Februari 2017?
Banyak orang yang bertanya, daerahku kan tidak PILKADA, kenapa juga ikut libur?, ahaa ,,namanya juga Hari Libur Nasional ya berlaku nasional. Jadi, singkatnya begini: misalnya daerahnya si A termasuk daerah yang ada PILKADA serentak 2017, namun si kebetulan sedang merantau di daerah lain, maka dengan adanya libur nasional ini memebri kesempatan untuk si A untuk mudik ke daerah asalnya.

Lebih jelas lagi, silakan simak  info yang di bawah ini.
Mengapa Daerah yang tidak PILKADA serentak pun ikut libur pada tanggal  Tanggal 15 Februari 2017 Dititetapkan sebagai Hari Libur Nasional karena Adanya Pilkada Serentak 2017
Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilihannya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 10 Februari 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Menurut Keppres ini, berdasarkan pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari yang diliburkan.

Lebih lanjut, Komisi Pemilihan Umum (KPU), menurut Keppres ini, melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pada hari Rabu, 15 Februari 2017.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi Diktum PERTAMA Keppres Nomor 3 Tahun 2017.

Di akhir Keppres, disampaikan bahwa Keputusan Presiden ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni pada 10 Februari 2017 di Jakarta.

Salinan Keppres Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 sebagai Hari Libur Nasional dapat diunduh di Keppres Nomor 3 Tahun 2017.
Sumber: http://setkab.go.id/ 


Sumber https://www.websitependidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel