Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini adalah berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

 Berikut ini adalah berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun  Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017

Berikut ini kutipan keterangan dari isi Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017:

Pemilihan guru sekolah menengah pertama (SMP) berprestasi 2017 merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diberikan kepada guru atas prestasi dan dedikasi yang luar biasa di bidang pendidikan. Kegiatan ini diselenggarakan sejak tahun 2002 hingga sekarang, dan dirasakan manfaatnya secara nasional. Hal itu untuk menghargai prestasi guru yang luar biasa, dan pelaksanaan kegiatan ini juga diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam pelaksanaan tugasnya demi terwujudnya pendidikan yang bermutu. Untuk menentukan guru SMP berprestasi dilakukan melalui berbagai penilaian, antara lain: penilaian portofolio, laporan kinerja guru, video pelaksanaan pembelajaran, tes tulis (kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional), penilaian publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, presentasi, dan wawancara. Pemilihan guru SMP berprestasi ini dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, sehingga guru yang terpilih benar-benar merupakan sosok guru yang profesional. Pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017 disusun agar pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi berlangsung efektif dan objektif. Pedoman ini merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017.

Latar Belakang
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi era global. Era globalisasi menuntut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Pemilihan guru SMP berprestasi dimaksudkan antara lain untuk mendorong motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan berpengaruh positif terhadap peningkatan kinerja dan prestasi kerjanya. Peningkatan kinerja dan prestasi kerja tersebut dapat dilihat dari kualitas lulusan satuan pendidikan yang mampu menjadi SDM berkualitas, produktif, kreatif, dan kompetitif. Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru SMP yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru SMP berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru SMP berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai pada tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, demi terpilihnya guru SMP berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi perlu ditingkatkan secara terus menerus.

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; 
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
  7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  8. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019;
  13. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2017 Nomor: SP DIPA 023.16.1.361152/2017 tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
  1. Tujuan Pedoman; Tujuan disusunnya pedoman pelaksanaan pemilihan guru berprestasi adalah: a. Meningkatkan keefektifan dan efisiensi penyelenggaraan kegiatan, b. Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak agar lebih bersinergi dan koordinatif.
  2. Tujuan Kegiatan; Tujuan kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi Tingkat Nasional adalah: a. Mengangkat derajat guru SMP sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat, serta terlindungi, b. Meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru SMP dalam pelaksanaan tugas profesionalnya, c. Meningkatkan kompetisi guru SMP secara sehat melalui pemberian penghargaan di bidang pendidikan, d. Membangun komitmen guru SMP dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Manfaat
  1. Manfaat Pedoman; Manfaat disusunnya pedoman ini sebagai berikut: a. Menjadi dasar acuan bagi penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan pemilihan guru berprestasi; b. Menjadi acuan dalam rangka menerapkan sistem penilaian pemilihan guru berprestasi tingkat Kabupataen/Kota, Provinsi, dan nasional untuk penilaian portofolio, tes tulis , wawancara, dan presentasi; c. Membuat keputusan untuk mengusulkan guru berprestasi tingkat Kabupataen/Kota, Provinsi, dan nasional menurut peringkat secara objektif, transparan, dan akuntabel.
  2. Manfaat Kegiatan; Manfaat kegiatan pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional adalah sebagai acuan: a. Memotivasi guru untuk meningkatkan kinerja, disiplin, dedikasi, dan loyalitasnya demi tercapainya tujuan pendidikan yang semakin berkualitas; b. Meningkatkan harkat, martabat, citra, dan profesionalisme guru; c. Menumbuhkan kreatifitas dan inovasi guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran; d. Menjalin interaksi antar guru untuk saling tukar pengalaman dalam mendidik siswa; e. Memupuk rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur pendidikan.
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
  1. Terpilihnya guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional,
  2. Meningkatnya mutu guru SMP sehingga dapat mencapai tujuan pendidikan nasional,
  3. Meningkatkan penghargaan dan pengakuan terhadap guru SMP berprestasi. 
Pengertian
Berikut diuraikan beberapa pengertian terkait dengan pedoman pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017.
  1. Guru adalah pendidik profesional bersertifikat dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada tingkat SMP.
  2. Guru SMP berprestasi adalah guru yang memiliki kinerja dan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional yang mampu memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
  3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati,dan dikuasi oleh guru dalam melaksanakan tugas kepropesionalan.
  4. Pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
  5. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
  6. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat dalam berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
  7. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan guru dapat membimbing peserta didik, memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional Pendidikan.
  8. Karya/Prestasi: a. Teknologi tepat guna (teknologi pendidikan) adalah teknologi yang menggunakan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang dihadapi sehari-hari dalam pelaksanaan tugasnya sebagai guru secara berdaya guna dan berhasil guna, mudah, murah dan sederhana. b. Karya seni adalah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa, antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya. c. Karya sastra adalah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang objeknya adalah manusia dan kehidupannya dengan menggunakan bahasa sebagai mediumnya. d. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan adalah serangkaian kegiatan pengembangan dan perbaikan pembelajaran yang mencakup antara lain penggunaan metode/cara/media/sumber yang inovatif dan melebihi standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien. e. Penulisan buku/esai di bidang pendidikan adalah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan berdasarkan buah pemikiran/ulasan dari penulis. f. Prestasi olahraga adalah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memberikan kebanggaan nasional atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau menciptakan model dan strategi pembelajaran atau pelatihan suatu cabang olahraga yang dapat meningkatkan prestasi anak didik/atlet. g. Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan, untuk meningkatkan profesionalitasnya. h. Portofolio adalah adalah dokumen berisi sekumpulan informasi dan bukti seseorang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 
Prinsip Penyelenggaraan
Prinsip penyelenggaraan guru SMP berprestasi tingkat nasional tahun 2017 adalah sebagai berikut,
  1. Kompetitif: pelaksanaan pemilihan guru SMP berprestasi berdasarkan persaingan yang sehat (Seleksi) di semua jenjang, bukan berdasarkan penunjukan atau pemerataan.
  2. Objektif mengacu kepada proses penilaian dan penetapan predikat guru SMP berprestasi pada semua tingkatan, baik di tingkat sekolah, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional dilaksanakan secara impartial, tidak diskriminatif, dan memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
  3. Transparan mengacu kepada proses yang memberikan peluang kepada semua pemangku kepentingan untuk memperoleh akses informasi tentang penilaian dan penetapan predikat guru SMP berprestasi pada semua tingkatan, sebagai suatu sistem yang meliputi masukan, proses, dan hasil penilaian.
  4. Akuntabel merupakan proses penilaian dan penetapan predikat guru SMP berprestasi pada semua tingkatan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingan pendidikan, baik secara akademik maupun administratif.
Sasaran Peserta
Pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional diikuti oleh 34 orang guru SMP berprestasi peringkat 1 tingkat provinsi dari 34 provinsi di Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut.
  1. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota adalah guru SMP hasil seleksi pada tingkat satuan pendidikan.
  2. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat provinsi adalah guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat kabupaten/kota.
  3. Peserta pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional adalah guru peringkat I SMP berprestasi pada tingkat provinsi.
Persyaratan Peserta
Persyaratan peserta pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota, sampai dengan tingkat nasional, terdiri dari persyaratan akademik, persyaratan administratif, dan persyaratan khusus.
  1. Persyaratan Akademik: a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), sesuai dengan mata pelajaran di SMP atau kualifikasi akademik BK. b. Memiliki sertifikat pendidik.
  2. Persyaratan Administratif: a. Guru SMP yang mengajar di sekolah negeri atau swasta di bawah binaan Kemendikbud serta tidak sedang mendapat tugas sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah/pengawas sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya. b. Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah. c. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, yang dibuktikan dengan SK calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau SK Pengangkatan dari yayasan/pengelola bagi guru bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan belum pernah menjadi finalis pemilihan guru SMP berprestasi tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir. d. Melaksanakan beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu yang dibuktikan dengan fotokopi SK Kepala Sekolah tentang pembagian tugas mengajar. e. Tidak pernah dikenai hukuman selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah yang diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota. f. Melampirkan surat rekomendasi dari Kepala Sekolah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan hasil seleksi dari Satuan pendidikan. g. Melampirkan penilaian pelaksanaan pembelajaran dan kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas sekolah tahun terakhir (format terlampir dalam dokumen portofolio). h. Melampirkan portofolio (format terlampir), beserta bukti pendukungnya. i. Melampirkan Surat Keputusan Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat kabupaten/kota untuk seleksi guru berprestasi tingkat provinsi. j. Melampirkan Surat Keputusan Gubernur atau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi tentang hasil seleksi guru berprestasi tingkat provinsi untuk seleksi guru berprestasi tingkat nasional. k. Melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum pernah menjadi finalis seleksi guru berprestasi SMP tingkat nasional dalam 5 tahun terakhir. l. Melampirkan surat pernyataan tidak sedang mengikuti lomba tingkat nasional lainnya yang diselenggarakan oleh Kemendikbud pada tahun yang sama yang diketahui kepala sekolah. m. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat nasional, maka penggantinya (peringkat II atau III tingkat provinsi) harus menyertakan rekomendasi dari Gubernur/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
  3. Persyaratan Khusus Peserta pemilihan guru SMP berprestasi wajib: a. menyusun portofolio sesuai contoh terlampir dan semua dokumen portofolio yang sudah diterima oleh panitia pusat adalah final, tidak dapat diganti atau ditambah. Portofolio yang diserahkan kepada panitia nasional hasil karya 5 (lima) tahun terakhir. b. membuat dan menyerahkan karya tulis ilmiah dalam bentuk Penelitian Tindakan Kelas (PTK) dan artikelnya, yang merupakan hasil karya sendiri, dibuktikan dengan pernyataan orisinalitas di atas kertas bermeterai Rp. 6.000.- dan diketahui oleh kepala sekolah (format terlampir). Karya tulis ilmiah yang disusun akan dipresentasikan pada pemilihan guru SMP berprestasi mulai dari tingkat kabupaten/kota sampai dengan tingkat nasional.
  4. Memiliki kinerja dan kompetensi minimal baik dengan melampirkan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan/atau tugas tambahan sesuai SK Kepala Sekolah hasil PKG tahun 2016 atau penilaian formatif 2017 dengan menggunakan instrumen sebagaimana tertuang dalam Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Laporan Hasil PKG dan/atau guru tugas tambahan lainnya berdasarkan hasil observasi tugas utama guru pada satuan pendidikan dengan menggunakan ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 yang meliputi: 1) Rekap Hasil PK Guru Kelas/Matapelajaran, yang ditandatangani oleh Guru yang Dinilai, Penilai, dan Kepala Sekolah, 2) Format Hasil Nilai per kompetensi yang memuat skor per indikator dalam satu kompetensi, untuk semua kompetensi (misal untuk guru kelas/matapelajaran adalah 14 kompetensi atau untuk guru BK 17 kompetensi), 3) Format Hasil Sebelum Pengamatan, Selama Pengamatan, dan Setelah Pengamatan, 4) Dapat ditambah Format Hasil Pemantauan, dan Jurnal Hasil Pemantauan, 5) Dapat ditambah Format Verifikasi Hasil Penskoran indikator dan Penilaian setiap kompetensi. d. Setiap calon guru SMP berprestasi tingkat nasional wajib menyampaikan Video pembelajaran dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Video pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran. Rambu-rambu pembuatan video mengacu kepada Lampiran 4 pedoman ini; 2) RPP dan silabus untuk materi pelajaran yang divideokan; 3) Penjelasan tentang rekaman proses pembelajaran yang disajikan. 

    Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017 ini silahkan lihat file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017



    Download File:

    Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017.pdf
    Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017.docx


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi SMP Tingkat Nasional Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan - Kemdikbud

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel