TELAH DIBUKA PENDAFTARAN SERTIFIKASI GURU TAHAP 1 TAHUN 2017, DENGAN SYARAT

Intipendidikan.com - Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh,  selamat pagi shabat dan rekan-rekan Guru dimanapun berada,  informasi mengenai Sertifikasi Guru Tahap 1 pada Tahun 2017 segera dibuka,  berikut syaratnya.


Pengumuman pendaftaran sertifikat guru merupakan hal yang ditunggu-tunggu bagi guru-guru di Indonesia. Pada tahun 2016 ini pihak Kementrian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) telah mengadakan tes Uji Kompetensi Guru (UKG) online sebagai salah satu tahap proses sertifikat guru. Dimana pada tahun 2016 ini tercatat ada
Tahapan proses sertifikat guru ini dilakukan dengan tujuan untuk pemetaan kompetensi, sebgaai dasar kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mana sebagai bagian dari proses penilaian kinerja agar mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Mengingat kuota sertifikasi guru nasional yang terbilang sangat terbatas, maka seluruh calon peserta akan bersaing secara cerdas agar dapat lolos masuk dalam program sertifikat 2017 dan lolos untuk mengikuti PLPG 2017.

Sertifikat guru dilakukan dengan menggunakan 3 pola yaitu Portofolio, PPG dan PLPG. Apabila guru tersebut diangkat sebelum 30 Desember 2005 maka  menggunakan pola sertifikat guru Portofolio dan PLPG. Sedangkan bagi guru yang diangkat setelah 30 Desember 2005 hingga 30 Desember 2016 maka akan menggunakan pola PPG.

Bagi calon peserta sertifikasi yang ingin mendaftar sertifikasi guru melalui jalur PLPG harus memiliki kriteria sebagai berikut :


Guru yang TMT dalam kurun waktu sebelum 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2016
Ijazah minimal S1/D4
Guru yang belum lulus PLPG tahun sebelumnya
Calon yang telah terdaftar mengikuti PLPG tidak disyaratkan memiliki nilai minimal 5,5 pada UKG tahun sebelumya. Jadi, walaupun nilai UKG hanya 1 tetap berhak menjadi calon peserta PLPG. Namun peserta dengan nilai PLPG tinggi akan diprioritaskan menjadi peserta PLPG gelombang 2017
PLPG dapat diikuti secara gratis karena dibiayai oleh pemerintah

Sedangkan bagi calon peserta sertifikat guru yang mendaftar melalui jalur PPGJ herus memiliki kriteria sebagai berikut :


Guru yang TMT dalam kurun waktu setelah 31 Desember 2005 sampai 31 Desember 2016
Ijazah minimal S1/D4
Disyaratkan memenuhi skor UKG minimal 5,5
Memiliki NUPTK.

SUMBER(https://www.masukuniversitas.com)
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel