SETELAH DIPARIPURNAKAN RUU ASN BELUM JUGA DISAHKAN KARENA TERKWNDALA ANGGARAN

Janji para politikus Senayan untuk mengesahkan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama UU MD3 di awal Januari ini ternyata tidak terealisasi.
E

Dalam sidang paripurna hari ini, DPR RI hanya mengesahkan revisi UU MD3. Sementara untuk revisi UU ASN yang merupakan pintu masuk pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS tidak jelas nasibnya.

"Belum disahkan hari ini (kemarin), nanti kalau sudah ada maka akan segera diinfokan," kata Arief Wibowo, ketua Panja Revisi UU ASN yang dihubungi.

Dijelaskan Arief, ada banyak pertimbangan hingga revisi UU ASN belum disahkan. Namun, Arief enggan untuk membeberkan pertimbangan apa saja sehingga UU ASN tidak disahkan.

Dia juga membantah jika belum disahkannya revisi UU ASN karena tidak adanya anggaran.

"Enggak lah, anggaran pemerintah sudah ada. Hanya untuk mengangkat honorer K2, bidan PTT, penyuluh, dan tenaga kontrak lainnya itu butuh analisa yang panjang. Kalau salah menetapkan jumlah, ini sama saja merugikan negara," bebernya.

Politikus PDIP ini pun meminta seluruh honorer K2 yang tengah menanti status revisi UU ASN untuk tetap bersabar menunggu keputusan dari DPR RI ini.

Dia juga yakin, revisi UU ASN akan tetap disahkan mengingat seluruh fraksi sudah menyetujui.

"Sebagian besar anggota DPR pasti akan se‎tuju, wong kami kalau reses langsung ditodong honorer dan tenaga kontrak untuk menanyakan nasibnya kok. Kami minta honorer K2 jangan putus asa dan tetap sabar," pungkasnya.

Sumber : http://www.idhonorer.com
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel