Pengertian Zakat Mal dan Penjelasannya

Zakat Mal ialah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim dengan syarat dan ketentuan tertentu atas kepemilikan harta yang ada pada dirinya yang secara hukum telah ditetapkan secara syarak.
Zakat Mal
Syarat-Syarat Harta yang dikeluarkan untuk Zakat Mal

Harta yang seharusnya dikeluarkan untuk memenuhi pembayaran zakat mal memiliki persyaratan seperti dibawah ini :
  1. Memiliki hak penuh terhadap kepemilikan harta.
  2. Harta tersebut berpotensi mengalami perkembangan jika dialihkan untuk kepentingan usaha seperti berdagang atau berbisnis lainnya.
  3. Telah mencapai nisab, artinya harta tersebut telah mencapai standar tertentu berkaitan dengan jumlahnya.
  4. Harta yang dimiliki melebihi dari kebutuhan pokok sehari-hari.
  5. Tidak memiliki tanggungan hutang terhadap orang lain.
  6. Kepemilikan terhadap harta telah sampai pada batas waktu setahun lamanya untuk harta dalam bentuk simpanan, perniagaan, dan ternak.


Jenis-Jenis Zakat Berdasarkan Objek Zakatnya

Jenis zakat jika ditinjau berdasarkan objeknya maka zakat dibedakan atas beberapa jenis diantaranya ialah :

a. Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan ternak meliputi harta kepemilikan atas binatang ternak seperti kerbau, sapi, kambing, domba, dan lainnya.
b. Zakat Pertanian
Meliputi harta dalam bentuk hasil pertanian seperti padi, singkong, tebu, karet, kopi, lada, cengkeh, pala, jagung, gandum dan lain sebagainya.
c. Zakat Emas dan Perak
Zakat ini mencakup harta berupa emas dan perak bisa dalam bentuk koin, perhiasan, atau batangan.
d. Harta Perniagaan
Zakat jenis ini merupakan segala hal yang memang dikhususkan untuk kepentingan jual beli. Misalnya pakaian, barang, makanan, dan lains sebagainya.
e. Zakat Hasil Tambang
Zakat jenis ini mencakup hasil aktivitas pertambangan seperti besi, baja, emas, timah minyak, batu bara, dan lain sebagainya.
f. Zakat Barang Temuan (Rikaz)
Zakat ini adalah berupa harta yang didapatkan dari hasil temuan yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya.
g. Zakat Profesi
Zakat profesi ialah jenis zakat yang meliputi penghasilan dari profesi seseorang yang telah mencapai nisabnya. Profesi yang dimaksud biasanya adalah profesi yang bersifat prestis seperti polisi, presiden, menteri, anggota legislatif, karyawan kantoran, PNS, dokter, dan lain sebagainya.

Orang-Orang yang Berhak Menerima Zakat

Orang yang memiliki hak sebagai penerima zakat disebut dengan mustahiq. Terdapat beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya ialah :

a. Fakir
Fakir adalah segolongan orang yang tidak memiliki harta dan kemampuan untuk bekerja.
b. Miskin
Miskin adalah segolongan orang yang berada dalam kekurangan namun masih sanggup untuk bekerja.
c. Amil
Amil adalah tugas khusus yang diberikan oleh sekelompok orang untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat.
d. Mualaf
Orang yang dahulu beragama selain islam atau bahkan tak beragama yang baru saja berkeyakinan untuk memeluk agama islam.
e. Hamba Sahaya
Hamba Sahaya merupakan segolongan orang yang pekerjaannya sebagai pembantu atau budak.
f. Gharim
Gharim adalah orang yang terlilit hutang dan tak memiliki kemampuan untuk membayar. Hutang tersebut terjadi atas dasar kebutuhan yang esensial, bukan dalam hal kemaksiatan.
g. Sabilillah
Sabilillah adalah golongan orang yang berjuang di jalan Allah dengan bentuk perjuangan yang beragamm misalnya seorang guru yang mendedikasikan dirinya, atau seorang relawan yang berjuang membangun masjid, dan lain sebagainya.
h. Ibnu sabil
Ibnu sabil merupakan seseorang yang sedang melakukan perjalanan dan mengalami kesulitan dalam perjalanannya tersebut.


Sumber :
https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat_Mal

Sumber https://www.gurumapel.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel