Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018

Berikut ini adalah berkas Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 untuk Madrasah. Buku Pedoman PPDB ini berisi Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 361 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017-2018. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah dan pihak lainnya di RA, MI, MTs, MA dan sederajat.

 Berikut ini adalah berkas Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran  Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

Berikut ini kutipan dari sebagian isi Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018:

Penyelenggaraan pendidikan diawali dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). PPDB merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan oleh satuan lembaga pendidikan. Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif. PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya. Agar pelaksanaan PPDB di semua daerah dapat berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan apapun maka diperlukan pedoman PPDB. Pedoman PPDB sebagai acuan berbagai pihak khususnya jika terjadi persoalan tentang PPDB. Pedoman PPDB ini juga memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait pembiayaan PPDB. Disisi lain pedoman ini dimaksudkan agar layanan pendidikan dapat diberikan kepada semua komponen masyarakat. Dengan hadirnya buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017-2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB. Semoga pendidikan madrasah semakin terorganisir dengan baik sehingga keberadaan madrasah semakin diminati dan menjadi pilihan utama masyarakat.

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR: 361 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2017-2018

BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Agama;
2. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia;
3. Direktorat Pendidikan Madrasah adalah Direktorat Pendidikan Madrasah pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia; 
4. Kantor Wilayah Kementerian Agama adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
5. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
6. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah adalah Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
7. Kepala Bidang Pendidikan Islam adalah Kepala Bidang Pendidikan Islam Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
8. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten/Kota adalah Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan;
10. Raudhatul Athfal yang selanjutnya disingkat RA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
11. Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 6 (enam) tingkat pada jenjang Pendidikan Dasar;
12. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang terdiri dari 3 (tiga) tingkat pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari Sekolah Dasar, MI atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Dasar atau MI;
13. Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
14. Madrasah Aliyah Kejuruan yang selanjutnya disingkat MAK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama, MTs, atau bentuk lain yang sederajat, diakui sama atau setara Sekolah Menengah Pertama atau MTs;
15. Peserta Didik adalah peserta didik pada Tingkat Satuan Pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK;
16. Calon Peserta Didik adalah mereka yang masih berusia sekolah; 
17. Peserta Didik Baru adalah Peserta Didik yang mendaftarkan diri dan lulus seleksi masuk pada Madrasah;
18. Pendaftaran peserta didik baru adalah proses seleksi administrasi untuk mendaftar menjadi calon peserta didik pada Madrasah;
19. Penerimaan peserta didik baru adalah penerimaan peserta didik pada Madrasah yang dilaksanakan pada tahun ajaran baru;
20. Rasio kelas adalah perbandingan antara ruang belajar dengan jumlah peserta didik dalam kelas itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kelayakan pada interaksi belajar mengajar;
21. Seleksi adalah penyaringan calon peserta didik baru berdasarkan aturan yang telah ditetapkan;
22. Kartu Hasil Seleksi (KHS) adalah kartu yang menyatakan bahwa calon peserta didik diterima atau tidak diterima berdasarkan hasil seleksi di madrasah tersebut;
23. Ujian Nasional MTs, MA, MAK yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian pencapaian standar kompetensi lulusan MTs, MA, MAK secara nasional meliputi mata pelajaran tertentu;
24. Nilai Madrasah yang selanjutnya disebut nilai M adalah nilai gabunan antara Nilai Ujian M dan rata-rata nilai rapor atau rata-rata nilai derajat kompetensi (NDK);
25. Nilai Akhir mata pelajaran yang selanjutnya disebut NA adalah nilai gabungan antara Nilai M dan Nilai UN;
26. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai M dari setiap mata pelajaran yang diujikan secara nasional, Nilai UN dan NA;
27. Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Agama sebagai bukti yang menyatakan bahwa peserta didik telah lulus dari satuan pendidikan;
28. Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah;
29. Orang tua/wali calon peserta didik adalah seseorang yang menjadi penanggung jawab langsung calon peserta didik yang dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari Lurah atau instansi lain yang berwenang. 

BAB II TUJUAN, PRINSIP DAN ASAS
Pasal 2
Tujuan
Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang sebaik-baiknya secara tertib, terarah, sistematis, transparan dan berkeadilan.

Pasal 3
Prinsip
1. Semua anak usia sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan pada satuan pendidikan;
2. Pada dasarnya tidak ada penolakan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi yang memenuhi
syarat kecuali jika daya tampung di madrasah yang bersangkutan tidak mencukupi dan ketentuan waktu proses PPDB telah berakhir;
3. Sejak awal pendaftaran calon peserta didik dapat menentukan pilihannya ke
madrasah.

Pasal 4
Asas
Penerimaan peserta didik baru pada Madrasah berasaskan:
1. Obyektivitas, artinya bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru, maupun pindahan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan;
2. Transparansi, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
3. Akuntabilitas, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
4. Tidak diskriminatif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru pada madrasah tanpa membedakan suku, ras, golongan dan status sosial ekonomi masyarakat;
5. Kompetitif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui seleksi berdasarkan kompetensi yang disyaratkan oleh satuan pendidikan tertentu. 

BAB III CALON PESERTA DIDIK
Pasal 5
Calon Peserta Didik
Calon peserta didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs, MA dan MAK adalah Peserta Didik yang memenuhi persyaratan.

Pasal 6
Calon Peserta Didik Lulusan Sebelum Tahun Pelajaran Berjalan
Calon peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran berjalan yang memenuhi syarat PPDB dapat mengikuti seleksi masuk madrasah. 

BAB IV PERSYARATAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
Pasal 7
Raudhatul Athfal
Calon peserta didik baru Raudhatul Athfal dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Usia 4 tahun sampai dengan 5 tahun untuk kelompok A;
2. Usia 5 tahun sampai dengan 6 tahun untuk kelompok B;
3. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
4. Kelompok A, dan B, bukan merupakan jenjang belajar, melainkan semata-mata pengelompokkan belajar yang berdasarkan pada kelompok usia anak.

Pasal 8
Madrasah Ibtidaiyah
Syarat calon peserta didik baru MI/MILB/sederajat:
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MI/MILB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017 :
a. telah berusia 7 (tujuh) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia 6 (enam) tahun dapat diterima;
c. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 6 (enam) tahun, dapat dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
2. Dalam hal tidak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c, rekomendasi dapat dilakukan oleh Dewan Guru MI/MILB/sederajat yang bersangkutan sampai dengan batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pada MILB dapat menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun;
4. Tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/atau bentuk lain yang sederajat;
5. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir.

Pasal 9
Madrasah Tsanawiyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTs/MTsLB/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan
Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Memiliki Surat Keterangan Lulus SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah bagi lulusan MI/MILB.
2. Memiliki Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir; 
3. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) pada MTsLB adalah peserta didik yang tamat dan memiliki ijazah SD/MI/MILB/SDLB.

Pasal 10
Madrasah Aliyah
1. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MA/sederajat pada tanggal 1 Juli 2017:
a. Telah lulus dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. Memiliki SHUN SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
c. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru; dan
d. Memiliki SHUAMBN bagi lulusan MTs/MTsLB.
2. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) pada MALB adalah anak yang tamat dan memiliki ijazah SMP/SMPLB/MTs/MTsLB.

Pasal 12
Madrasah Berasrama
1. PPDB madrasah yang memiliki asrama diserahkan kepada masing-masing satuan pendidikan untuk melakukan;
2. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia diatur dalam pedoman tersendiri;
3. PPDB Madrasah Aliyah Negeri Program Keagamaan diatur dalam pedoman tersendiri. 

BAB V DASAR SELEKSI, PERPINDAHAN, TATA CARA PENDAFTARAN, TEMPAT PENDAFTARAN, DAN JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Pasal 13
Dasar Seleksi
1. Madrasah Ibtidaiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) MI/MILB dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh madrasah dengan pertimbangan komite madrasah;
b. Seleksi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti RA/TK/bentuk lain yang sederajat.

2. Madrasah Tsanawiyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs dilakukan berdasarkan :
(1) Surat Keterangan Lulus dari SD/SDLB/MI/MILB/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
(2) Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
(3) Aspek jarak tempat tinggal ke madrasah;
(4) Usia calon peserta didik baru; (5) Prestasi di bidang akademik;
(6) Bakat olah raga atau bakat seni; dan
(7) Prestasi lain yang diakui madrasah/sekolah.
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
(a) Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
(b) Tes Bakat dan Kemampuan (jika diperlukan) (c) Praktek Ibadah
(d) Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) MTs yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya. 

3. Madrasah Aliyah :
a. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA dilakukan berdasarkan :
(1) SHUN dari SMP/SMPLB/MTs/MTsLB/Program Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat dan atau SHUAMBN dari MTs/MTsLB;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; (3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni;
(6) prestasi lain yang diakui madrasah;
b. Madrasah dapat melakukan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik dan atau non akademik;
c. Tes potensi akademik dan atau non akademik sebagaimana dimaksud pada huruf (b) meliputi:
(1) Tes Potensi Akademik (Tes tertulis antara lain mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS dan Agama)
(2) Tes Non Akademik meliputi :
i. Wawancara dengan calon peserta didik dan orang tua/wali peserta didik
ii. Tes Bakat dan kemampuan (jika diperlukan)
iii. Praktek Ibadah
iv. Tes Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ)
d. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SHUS;
e. Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) MA yang berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
(1) surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dengan kewenangannya;
(2) aspek jarak tempat tinggal ke madrasah; (3) usia calon peserta didik baru;
(4) prestasi di bidang akademik;
(5) bakat olah raga atau bakat seni; dan
(6) prestasi lain yang diakui madrasah.

Pasal 14
Perpindahan
1 Perpindahan peserta didik baru antar madrasah atau dari sekolah dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala madrasah asal dan kepala madrasah yang dituju dan dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama/Kantor Wilayah Kementerian Agama sesuai kewenangannya dengan tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula; 
2 Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke madrasah, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 15
Tata Cara Pendaftaran
Calon peserta didik baru RA, MI, MTs, MA dan MAK dilakukan secara Perorangan, dengan cara mendaftarkan langsung ke RA, MI, MTs, MA dan MAK yang dituju dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan;
(1) Mengambil formulir pendaftaran untuk diisi oleh calon pendaftar. 
(2) Pengambilan formulir dilakukan di madrasah tempat pendaftaran.
(3) Menyerahkan kembali formulir yang telah diisi dan ditandatangani dengan kelengkapannya.

Pasal 16
Tempat Pendaftaran
1. Tempat pendaftaran calon peserta didik baru berada pada masing-masing madrasah yang dituju/online untuk madrasah yang memiliki jaringan tersebut;
2. Tempat pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dipublikasikan kepada masyarakat melalui pengumuman di madrasah, media cetak atau elektronik.

Pasal 17
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
1. Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh madrasah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yang diterima, dan pendaftaran ulang;
2. Jadwal pendaftaran sebagaimana berikut: 
(a) Raudhatul Athfal
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Raudhatul Athfal tujuan
2. Pengumuman PPDB Juli 2017 07.00-Selesai 
3. Hari Pertama masuk RA Juli 2017 Menyesuaikan 
(b) Madrasah Ibtidaiyah
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Ibtidaiyah tujuan
2. Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
3. Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
4. Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
5. Hari Pertama masuk madrasah Juli 2017 Menyesuaikan 
(c) Madrasah Tsanawiyah
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00-Selesai di Madrasah Tsanawiyah tujuan
2. Seleksi Masuk April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
3. Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
4. Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
5. Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00-Selesai 
6. Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan 
(d) Madrasah Aliyah dan Madrasah Aliyah Kejuruan
NO KEGIATAN WAKTU JAM KETERANGAN
1. Pendaftaran PPDB Pebruari s/d Juni 2017 07.00- Selesai di Madrasah Aliyah MATSAMA disesuaikan dengan bulan ramadhan
2. Seleksi Masuk April s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
3. Pengumuman PPDB April s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
4. Daftar Ulang April s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
5. Masa Taaruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Mei s/d Juli 2017 07.00- Selesai 
6. Hari Pertama Masuk Madrasah Juli 2017 Menyesuaikan 

dst.....

    Download Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini serta lampiran-lampiran terdiri dari Contoh Surat Pernyataan Peserta Didik, Surat Pernyataan Orang Tua/Wali dan Prosedur PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018



    Download File:
    Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Madrasah Tahun 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.
    Sumber: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam - Kementerian Agama RI

    Sumber https://www.berkasedukasi.com/

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel