Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013
Thursday, January 12, 2017
Berikut ini adalah berkas Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013. Download file dalam format PDF. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Kepala Sekolah, Guru, Wali Kelas di SMK dan sederajat.
Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013
Berikut ini kutipan dari isi Panduan e-Rapor SMK Kurikulum 2013:
Penilaian Hasil Belajar adalah proses pengumpulan informasi/bukti tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam kompetensi sikap spiritual dan sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan secara terencana dan sistematis, selama dan setelah proses pembelajaran suatu kompetensi muatan pembelajaran untuk kurun waktu satu semester dan satu tahun pelajaran. Penilaian oleh satuan pendidikan terdiri atas Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) pada jenjang sekolah menengah (SMA/SMK) dilaksanakan untuk tingkat kompetensi 5 di akhir kelas XI dan Ujian Sekolah (US) yang dilaksanakan di akhir jenjang sekolah (SMA/SMK kelas XII). Sedangkan penilaian oleh pemerintah meliputi Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) di SMA/SMK dilaksanakan untuk tingkat kompetensi 5 di akhir kelas XI dan UTK atau Ujian Nasional (UN) yang dilaksanakan di akhir jenjang sekolah (SMA/SMK kelas XII).
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik berfungsi untuk memantau kemajuan belajar, memantau hasil belajar, dan mendeteksi kebutuhan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilaksanakan untuk memenuhi fungsi formatif dan sumatif dari sebuah penilaian.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik memiliki tujuan untuk:
- mengetahui tingkat penguasaan kompetensi;
- menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi;
- menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasaan kompetensi;
- memperbaiki proses pembelajaran; dan
- memetakan mutu satuan pendidikan.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan acuan kriteria, yaitu kemajuan peserta didik dibandingkan dengan kriteria capaian kompetensi yang ditetapkan.
Penilaian Autentik
Penilaian autentik merupakan pendekatan, prosedur, dan instrumen penilaian proses dan capaian pembelajaran peserta didik dalam penerapan sikap spiritual dan sikap sosial, penguasaan pengetahuan, dan penguasaan keterampilan yang diperolehnya dalam bentuk pelaksanaan tugas perilaku nyata atau perilaku dengan tingkat kemiripan dengan dunia nyata, atau kemandirian belajar. Bentuk penilaian autentik mencakup penilaian berdasarkan pengamatan, tugas ke lapangan, portofolio, proyek, produk, jurnal, kerja laboratorium dan unjuk kerja, serta penilaian diri.
Penilaian Non Autentik
Bentuk penilaian non-autentik mencakup tes, ulangan, dan ujian
Penilaian hasil belajar peserta didik menerapkan :
Prinsip umum; Prinsip umum penilaian meliputi sahih, objektif, adil, terpadu, terbuka, holistik dan berkesinambungan, sistematis, akuntabel, dan edukatif.
Prinsip khusus, yaitu:
- Materi penilaian dikembangkan dari kurikulum.
- Bersifat lintas muatan atau mata pelajaran.
- Berkaitan dengan kemampuan peserta didik.
- Berbasis kinerja peserta didik.
- Memotivasi belajar peserta didik.
- Menekankan pada kegiatan dan pengalaman belajar peserta didik.
- Memberi kebebasan peserta didik untuk mengkonstruksi responnya.
- Menekankan keterpaduan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Mengembangkan kemampuan berpikir divergen.
- Menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembelajaran.
- Menghendaki balikan yang segera dan terus menerus.
- Menekankan konteks yang mencerminkan dunia nyata.
- Terkait dengan dunia kerja.
- Menggunakan data yang diperoleh langsung dari dunia nyata.
- Menggunakan berbagai cara dan instrumen.
Lingkup Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik mencakup kompetensi sikap spiritual, kompetensi sikap sosial, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi sikap spiritual dan kompetensi sikap sosial dengan capaian pembelajatan meliputi menerima, menanggapi, menghargai, menghayati, dan mengamalkan nilai spiritual dan nilai sosial. Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi pengetahuan meliputi pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural, dan pengetahuan metakognitif dengan dengan capaian pembelajatan meliputi: mengingat, memahami, menerapkan, mengalisis, mengevaluasi, mencipta. Sasaran Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik terhadap kompetensi keterampilan mencakup keterampilan abstrak dan keterampilan konkret dengan capaian pembelajatan meliputi : mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, mencipta. Sasaran penilaian digunakan sesuai dengan karakteristik muatan pembelajaran.
Ketuntasan belajar merupakan tingkat minimal pencapaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang meliputi ketuntasan penguasaan substansi dan ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar.
- Ketuntasan penguasaan substansi merupakan ketuntasan belajar peserta didik untuk setiap kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Ketuntasan belajar dalam konteks kurun waktu belajar terdiri atas ketuntasan belajar dalam setiap semester dan setiap tahun pelajaran. Ketuntasan belajar dalam setiap semester merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran yang diselesaikan dalam satu semester. Sedangkan ketuntasan belajar dalam setiap tahun pelajaran merupakan keberhasilan peserta didik menguasai kompetensi dari setiap muatan pembelajaran pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun pelajaran untuk menentukan kenaikan kelas.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik menggunakan skala penilaian. Skala penilaian untuk kompetensi sikap menggunakan rentang predikat Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C), dan Kurang (K). Sedangkan skala penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan rentang angka 4,00 (A) - 1,00 (D). Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dilakukan terhadap penguasaan tingkat kompetensi sebagai capaian pembelajaran yang merupakan batas minimal pencapaian kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan.
- Kompetensi sikap dinyatakan dalam deskripsi kualitas berdasarkan modus; Modus untuk kompetensi sikap minimal harus Baik.
- Kompetensi pengetahuan untuk kemampuan berpikir pada berbagai tingkat pengetahuan dinyatakan dalam predikat berdasarkan skor rerata. Skor rerata untuk kompetensi pengetahuan ditetapkan paling kecil 2,67.
- Kompetensi keterampilan dinyatakan dalam deskripsi kemahiran berdasarkan rerata dari capaian optimum. Capaian optimum untuk kompetensi keterampilan ditetapkan paling kecil 2,67.
Penguasaan tingkat kompetensi dinyatakan dalam bentuk deskripsi kemampuan dan/atau skor yang dipersyaratkan pada tingkat tertentu.
Penilaian kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dapat dilakukan secara terpisah, karena karakternya berbeda tetapi dapat juga melalui suatu kegiatan atau peristiwa penilaian dengan instrumen penilaian yang sama.
Hasil pekerjaan peserta didik harus segera dianalisis sehingga diketahui apakah seorang peserta didik memerlukan pembelajaran remedial atau program pengayaan.
Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013 ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan juga dengan berkas e-Rapor lainnya sepertidownload e-rapor SMK, aplikasi e-raport, e rapor SMK 2016 2017, panduan e-rapor SMK 2016, e rapor SMK dapodikmen, rapor SMK kurikulum 2013, format penilaian kurikulum 2013 SMK, e-rapor SMK kemdikbud dan lain-lain.
Download Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013 Format PDF
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013
Download File:
PANDUAN E-RAPOR SMK.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan e-Rapor SMK Penilaian Kurikulum 2013. Semoga bisa bermanfaat.