Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi


Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi - Mulai Januari 2017, pengelolaan jenjang pendidikan menengah atas dan sederajat tidak lagi di bawah pengelolaan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Melainkan sudah diambil alih langsung oleh Dinas Pendidikan Provinsi.

Misalnya, SMK yang berada di wilayah Kudus maka ia tidak lagi di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Kabuapaten Kudus, namun semua SMK di wilayah tersebut di bawah pengelolaan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.

Tidak hanya di Kudus saja, tetap semua SMK yang masuk di wilayah Jawa Tengah akan masuk dalam pengelolaan dari Dinas Pendidikan Jawa Tengah.

Kebijakan ini tentunya mempengaruhi beberapa hal, terutama berkaitan dengan petugas pendataan yang beralih dari Kabupaten ke Provinsi.

Hal ini tentunya berpengaruh terhadap beberapa kebijakan, di antaranya adalah mengenai Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi.

Sebelum dialihkan ke provinsi, perbaikan data siswa bisa dilakukan setelah ada persetujuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Tetapi setelah adanya peralihan dari kabupaten ke provinsi, maka secara otomatis hal itu seketika beralih juga.

Namun sebelum membahas mengani Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi, perlu saya sampaikan sebuah Surat yang membahas mengenai Penataan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi.

Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi

Surat ini sebagai penjelas mengapa untuk perbaikan data PTK dan PD sekarang ini harus dilakukan di tingkat provinsi.

Surat yang membahas tentang Penataan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

Surat bernomor 0125/I3.1/PR/2017 itu dikeluarkan pada tanggal 18 Januari 2017 dan ditujukan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi  u.p. Ketua Kelompok Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) yang berada di seluruh Indonesia.

Isi Surat tentang Penataan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi


Sesuai dengan undang-undang nomor 23 Tahun 2014 yang membahas mengenai Pemerintah Daerah, khususnya mengenai kewenangan Pengelolaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) serta pendidikan Menengah kepada Dinas Pendidikan Provinsi.

Berkaitan  dengan pengelolaan data ketenagaan, Satuan Pendidikan dan Peserta Didik perlu disampaikan beberapa hal berikut ini:

  1. Meminta bantuan kepada saudara agar bisa segera menetapkan satu orang yang bertugas sebagai operator pengelola data ketenagaan, satu orang yang bertugas sebagai operator pengelola data peserta didik, dan satu orang yang bertugas sebagai operator pengelola data kelembagaan yang tertuang melalui Surat Tugas yang berasal dari pejebat yang berwenang.
  2. Seorang operator yang ditunjuk tersebut wajib melakukan pendaftaran secara online di laman sdm.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan hasil scan dari dokumen Surat Tugas yang bersangkutan supaya memperoleh username dan password.
  3. Khusus untuk operasional sistem dan prosedur mekanisme pengelolaan data akan diatur sebagai berikut:
  • Bagi data ketenagaan bisa menggunakan aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id
  • Bagi data peserta didik bisa menggunakan aplikasi vervalpd.data.kemdikbud.go.id
  • Bagi data kelembagaan bisa menggunakan aplikasi sdm.data.kemdikbud.go.id

4. Dalam waktu dekat ini, didasarkan pada surat penugasan tersebut akan dilakukan Bimbingan Teknis yang berkaitan dengan operasional dalam pengelolaan data pendidikan.

Mengingat sangat pentingnya hal tersebut, diharapakan bantuan dari pihak terkait supaya segera merealisasikan beberapa informasi di atas sesegera mungkin dan kemudian mengirimkannya kepada Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud.

Tembusan Surat


Tembusan Surat tentang Penataan Operator Data Ketenagaan dan Peserta Didik Provinsi ditujukan kepada 4 pihak:

1. Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Sesditjen Dikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

3. Sesditjen PAUD dan Dikmas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi

Cara Mengetahui Admin Dinas Pendidikan Provinsi


Satu hal penting yang harus anda ketahui adalah khususnya untuk jenjang pendidikan menengah Atas adalah mengetahui data Admin Provinsi.

Mengapa ini penting? Sebab segala keperluan pendataan pendidikan yang terkait dengan jenjang pendidikan menengah atas dilakukan pada tingkat provinsi.

Maka dari itu, alangkah baiknya anda mengetahui (terutama bagi operator dapodik dan kepala sekolah agar mengenal data petugas yang berkaitan dengan ketenagaan, peserta didik dan kelembagaan pada tingkat provinsi.

Adapun Cara Mengetahui Admin Dinas Pendidikan Provinsi adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman sdm.data.kemdikbud.go.id semua data terkait dengan petugas pengelolaan data ketenagaan, peserta didik dan kelembagaan berada di website ini.
  2. Nanti anda akan masuk pada laman SDM data tersebut. Di bagian atas akan terlihat beberapa menu yan dapat anda gunakan dan manfaatkan.
  3. Pilih Menu Anggota, nanti akan muncul beberapa sub menu yang meliputi Rekap Menurut Instansi, Rekap Menurut Tugas, Daftar Admin dan Wali Data (PDSK).
  4. Pilih Submenu Daftar Admin. Karena kita ingin melihat data petugas di tingkat provinsi maka anda harus menekan tombol Anggota tersebut.
  5. Maka akan muncul daftar nama admin di Dinas Pendidikan Provinsi di seluruh Indonesia.

Nama Admin di Dinas Pendidikan Provinsi berada di samping kanan dari Menu Instansi (Nama Provinsi yang ada di Indonesia).

Apabila anda ingin mengetahui data lengkap admin tersebut, silahkan klik nama mereka. Sehingga nanti akan muncul data lengkap mengenai dirinya.

Ketika anda menekan nama provinsi maka akan keluar data admin di tingkat Kabupaten yang berada di wilayah provinsi tersebut.

Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi


Sahabat dikbud semuanya, terhitung mulai pada tanggal 23 januari 2017 pukul 23:33, khusus untuk jenjang SMA dan SMK, perbaikan identitas peserta didik dan PTK yang meliputi, Nama, Tanggal Lahir, Nama Ibu, Nama ayah dan lain sebagainya tidak lagi di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.

Proses persetujuan  (approval) saat ini berada di Dinas Pendidikan Provinsi sedangkan untuk NISN dan NUPTK akan tetap berada di bawah persetujuan pusat.

Sementara itu, untuk pengajuan terhadap perubahan identitas dan NISN peserta didik hanya boleh dilakukan maksimal 2 kali. Setelahnya tidak dapat mengajukan kembali lantaran secara otomatis akan di blok. (ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan)

Adapun untuk mengetahui bahwa data siswa sudah dilakukan perubahan maka dalam list aka nada warna khusus.

Warna Kuning berarti peserta didik tersebut sudah pernah mengajukan perubahan identitas sebanyak 1 kali.

Sedangkan warna merah berarti peserta didik sudah pernah mengajukan perubahan identitas sebanyak 2 kali.

Dengan adanya penandaan tersebut, maka bisa diketahui secara pasti peserta didik mana saja yang sudah melakukan perubahan identitas dan belum.

Demikian artikel mengenai Cara Perbaikan Data PTK dan PD di Dinas Provinsi yang bisa saya bagikan untuk anda semua pada kesempatan kali ini.




Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel