Belum Siap UNBK, Sekolah Boleh Ikuti Ujian Berbasis Kertas


Belum Siap UNBK, Sekolah Boleh Ikuti Ujian Berbasis Kertas - Sobat dikbud di manapun anda berada, pada awalnya pemerintah menetapkan bahwa semua sekolah jenjang SMP/MTs dan SMA/MA, SMK sederajat harus melakukan ujian nasional melalui Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Bagi sekolah yang belum siap dalam segi sarana prasarana bisa menggabung dengan sekolah terdekat yang melaksanakan UNBK.

Tentu aturan ini membuat banyak sekolah ketar-ketir, terutama bagi mereka yang belum siap UNBK. Sebab sekolah-sekolah tersebut harus mengikuti UN di sekolah pelaksana UNBK.

Keresahan itu sangat wajar, mengingat untuk memenuhi standar sarana prasarana UNBK dibutuhkan dana yang cukup banyak. Syaratnya minimal adalah memiliki 20 unit server dan 1 unit server.

Namun pada akhirnya kebijakan tersebut sepertinya ditangguhkan, sebab dalam pengumuman terbaru sekolah yang belum siap UNBK diperbolehkan mengikuti Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP).

 Sekolah Boleh Ikuti Ujian Berbasis Kertas Belum Siap UNBK, Sekolah Boleh Ikuti Ujian Berbasis Kertas

Hal ini nampaknya disebabkan karena banyak sekolah yang belum siap mengadakan UNBK secara mandiri. Di sisi lain, sekolah yang sudah siap UNBK dan akan menjadi rujukan, jumlahnya tidak sebanding dengan sekolah-sekolah yang belum siap.

Sehingga apabila tetap dilaksanakan pada saat ini, kemungkinan kurang efektif. Karena sarana dan prasarana penunjang UNBK belum sepenuhnya dimiliki.

Benarkah Sekolah Boleh Mengadakan Ujian Nasional Berbasis Kertas?


Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2017 yang membahas tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, pada Pasal 9 Ayat 2 disebutkan bahwa Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka ujian nasional dilaksanakan berbasis kertas. Silahkan anda baca pada gambar pertama di atas.

Kemudian diteruskan lagi pada pasal 15 ayat 1 dan 2, yang berbunyi Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilaukan oleh pemerintah. Untuk ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian UN berbasis kertas akan ditetapkan oleh peraturan Kepala Balitbang Kemendikbud. Silahkan anda lihat pada gambar di bawah ini.

 Sekolah Boleh Ikuti Ujian Berbasis Kertas Belum Siap UNBK, Sekolah Boleh Ikuti Ujian Berbasis Kertas

Tentu ini menjadi angin segar bagi sekolah yang belum bisa melaksanakan UNBK. Karena mereka bisa melaksanakan UN berbasis kertas seperti biasanya dan  tak perlu harus gabung dengan sekolah lain untuk mengikuti UN.

Namun bukan berarti sekolah boleh bersantai-santai. Alangkah baiknya, setiap sekolah segera melengkapi sarana prasarana penunjang UNBK, agar pada tahun selanjutnya dapat melaksanakan UNBK secara mandiri.

Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP)

Dalam Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun pelajaran 2016/2017 yang dibuat oleh Badan Standar Nasional Pendidik dijelaskan bahwa Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil adalah sebagai berikut:

A. Penetapan Sekolah/Madrasah Pelaksana UNKP

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat sesuai kewenangannya masing akan menetapkan sekolah/ madrasah pelaksana UNKP yang telah memenuhi kriteria.

2. Satuan pendidikan (sekolah) yang akan ditetapkan sebagai pelaksana UNKP tidak melaksanakan UNBK.

3. Peserta Ujian Nasioanl yang memerlukan sebuah pengaturan khusus akan diatur pada pembahasan selanjutnya di BAB XIV.

B. Penetapan Para Pengawas Ruang UNKP

1. Kepala Dinas Pendidikan dari  Provinsi/Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing akan menetapkan para pengawas ruang UNKP yang telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan.

2. Mekanisme Penetapan Pengawas Ruang UNKP

a) Sekolah/Madrasah mengirimkan usulan daftar calon pengawas ke Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota masing-masing.

b) Panitia UN Tingkat Provinsi atau Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan kewenangannya masing-masing menetapkan pengawas ruang ujian.

C. Prosedur Pelaksanaan UNKP

1. Ruang UNKP

Panitia UN di Tingkat Satuan Pendidikan menetapkan ruang pelaksanaan ujian dengan persyaratan berikut ini.

a. Ruang pelaksanaan ujian aman dan dinilai layak untuk pelaksanaan ujian nasional

b. Masing-masing ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian nasional dan diawasi oleh dua orang pengawas

c. Masing-masing ruangan ujian ditempel sebuah pengumuman yang intinya bertuliskan bahwa dilarang memasuki ruangan ujian selain peserta dan pengawas ujian. Serta tidak diperkenankan atau tidak diperbolehkan membawa dan menggunakan alat komunikasi atau kamera di ruang yang digunakan untuk pelaksanaan Ujian Nasional.

d. Masing-masing ruang ujian akan disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto para peserta yang nantinya ditempel pada pintu masuk ruang ujian

e. Masing-masing ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup memadai

f. Semua Gambar atau alat peraga yang mempunyai kaitan dengan materi ujian harus dikeluarkan dari ruang ujian

g. Tempat duduk peserta ujian akan diatur sesuai dengan nomor urut peserta ujian masing-masing

h. Penempatan peserta Ujian Nasional sesuai dengan Mapel pilihan dan memperhatikan pada nomor urut peserta ujian.

i. Ruang ujian telah dipersiapkan paling lambat 1 hari sebelum ujian

2. Pengawas Ruang UNKP

a. Para Pengawas ruang ujian harus menandatangani surat pernyataan yang isinya bersedia menjadi pengawas ruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

b. Para Pengawas ruang ujian tidak diperbolehkan atau diperkenankan membawa segala bentuk perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya serta membawa berbagai bahan bacaan lain ke dalam ruang ujian.

c. Penempatan pengawas ruang akan ditentukan dengan menggunakan sistem silang antar satuan pendidikan dalam satu kabupaten/kota masing-masing.

d. Pengawas harus memastikan agar para peserta ujian adalah peserta yang telah terdaftar dan menempati tempat masing-masing.

e. Pengawas mencatat berbagai hal yang tidak sesuai dengan Prosedur Operasioanl Standar (POS) dalam berita acara pelaksanaan UNKP.

f. Pengawas harus membuat dan mengirimkan berita acara pelaksanaan dan daftar hadir menuju ke Kabupaten/Kota masing-masing.

Penutup

Secara tertulis memang sampai artikel ini saya sampaikan, belum ada surat edaran resmi mengenai pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil. Tetapi jika kita mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 yang membahas tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, sudah sangat jelas bahwa bagi sekolah yang belum siap UNBK dapat menggunakan Ujian berbasis kertas.

Bagi sekolah-sekolah yang belum bisa melaksanakan UNBK tahun ini, diharapkan pro aktif mencari informasi kelanjutan tentang pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil. Bagaimana mekanisme pendataan siswa, prosedur pelaksanaan ujian dan lain sebagainya.

Namun perlu saya ingatkan, terutama bagi sekolah yang belum menjalankan UNBK supaya sesegera mungkin mempersiapkan segala fasilitas penunjang. Terutama mengenai kualitas da kuantitas komputer dan server yang dimiliki.

Hal ini sangat penting, mengingat orientasi pelaksanaan ujian nasional ke depannya akan dilakukan melalui UNBK. Semua sekolah di Indonesia harus siap dengan kebijakan ini, demi kemajuan pendidikan Indonesia.



Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel