Surat Edaran Dirjen GTK tentang Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan PNS Jenjang Pendidikan Dasar

Dalam rangka mewujudkan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang profesional perlu dilakukan pembinaan secara terarah dan berkelanjutan. Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempurnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi GBPNS.

Sampai dengan akhir tahun 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan penilaian terhadap berkas penyetaraan GBPNS jenjang Dikdas tahap pertama sebanyak 20.000 berkas, dimulai dari 1 s.d. 20.000.


Berikut surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 23815/B3.3/GT/2016 tanggal 23 November 2016 perihal Informasi Pengiriman Berkas Kesetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS jenjang Pendidikan Dasar yang dikirimkan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel