Penting Untuk Di Ketahui, Daftar Perubahan Istilah Dalam Kurikulum 2013 Terbaru

Assalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Bpk/Ibu Guru Di Seluruh Indonesia

*Berdasarkan PERMEN No 53/2015 dinyatakan tidak BERLAKU dan dirubah mnjdi PERMEN No 23/2016 tentang PENILAIAN  revisi Kurikulum 13*



1. Istilah *KKM* berubah istilah dgn *KBM* ( Ketuntasan Belajar Minimal )

2. Istilah *UH* berubah istilah dengan *PH* ( Penilaian Harian ).

3. Istilah *UTS* berubah istilah dgn *PTS* ( Penilaian Tengah Semester )

4. Istilah *UAS* berubah istilah dgn *PAS* ( Penilaian Akhir Semester ) Gasal/Genap

5. Istilah *UKK* berubah *PAT* ( Penilaian Akhir Tahun )
*PAT* materi soalnya meliputi *semester GANJIL* *25 % dan semester *GENAP 75 %*

*> KENAIKAN KELAS LIHAT KBM ( 60 )*
a. Semester Ganjil   = 55
b. Semester Genap = 65
--------------------------------------
*120 : 2 = 60 Tuntas*
--------------------------------------
Siswa dinyatakan *TIDAK NAIK KELAS*

1. Terdapat 3 nilai Mapel yang *KBMnya tidak TUNTAS.*

2. Nilai Pengetahuan Ki.3 harus Tuntas.

3. Nilai Ketrampilan Ki.4 harus Tuntas.

4. Ki.1 dan Ki.2 harus BAIK.
KKM ( KBM ) semua mapel sama.

Ki 1 dan Ki 2 Observasi guru dalam jurnal yang ditulis yang *KURANG dan yang AMAT BAIK*

1) Sikap dikatakan Tuntas, jika predikat minimal B (baik)

2) Pengetahuan  dan Keterampilan , dikatakan Tuntas jika predikat Minimal C.

3) K-13: Sebuah mapel dikatakan Tuntas , jika Pengetahuan dan keterampilan Tuntas.

4) 2006: Sebuah mapel dikatakan tuntas jika  pengetahuan dan keterampilan (jika ada keterampilan), dan sikap tuntas.

5) Tidak perlu bingung dg Prefikat C pada mapel Pengetahuan dan Keterampilan, krn C berarti sdh Tuntas.

6) Predikat untuk Pengetahuan dan Keterampilan, didasarkan pd KKM masing2 sekolah.
Contoh:
jika KBM 75,
 maka
< 75.     = D (tidak tuntas)
75-82.   = C (tuntas dg cukup)
83 - 90.  = B (tuntas dg baik)
91-100.  = A (tuntas dengan sangat baik)

7) Jadi jangan menaik-naikkan nilai untuk mengejar B, atau menurunkan KBM dari yg sdh ditetapkan masing2 sekolah.

8) Predikat pengetahuan dan keterampilan tidak berpengaruh pada SNMPTN.

*REMIDI* ---> Materi yang pernah diujikan.

1. Permendikbud No.20 Th 2016 tentang *STANDAR KOPETENSI LULUSAN*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

2. Permendikbud No.21 Th 2016 tentang *STANDAR ISI PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.65 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

3. Permendikbud No.22 Th 2016 tentang *STANDAR PENDIDIKAN DASAR dan MENENGAH*
( Permendikbud No.54 Th.2013 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

4. Permendikbud No.23 Th 2016 tentang *STANDAR PENILAIAN*
( Permendikbud No.66 Th.2013 dan Permendikbud No.104 tahun 2014 dinyatakan *TIDAK BERLAKU* ).

3. Permendikbud No.24 Th 2016 tentang *KOPETENSI INTI dan KOPETENSI DASAR*

Mohon maaf saya membagikan ilmu pengetahuan  tentang kebijakan Revisi Kurikulum 13 serta dasar hukum peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan RI no.20.21.22.23.24 tahun 2016.
Monggo dipelajari apabila terdapat kesulitan koordinasikan dgn Pengawas Pembinanya

Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.
Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel