Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS
Wednesday, December 21, 2016
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS. Pada akhir tahun khususnya di bulan desember, semua jenjang sekolah di Indonesia mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA sederajat harus menghitung ulang dana BOS yang diterimanya.
Mengapa harus dihitung ulang? Sebab dalam proses penyaluran dana BOS bisa terjadi kelebihan dan kekurangan salur dana. Sehingga ada sekolah yang memperoleh jumlah dana kurang dari semestinya. Sebaliknya juga ada sekolah yang memperoleh melebihi yang seharusnya.
Seperti yang diketahui bahwa pemberian dana BOS didasarkan oleh jumlah peserta didik di setiap sekolah. Semakin banyak siswa maka semakin besar pula dana BOS yang diperoleh. Tentunya untuk masing-masing jenjang pendidikan besaran dana per siswanya berbeda.
Dana ini akan diberikan kepada setiap tiga bulan sekali maka disebutlah triwulan. Sehingga dalam satu tahun dana BOS akan diberikan kepada sekolah selama empat tahap. Dimulai pada awal tahun yaitu di bulan januari dan berakhir pada bulan desember.
Maka dari itu artikel ini sengaja saya buat dengan pembahasa akan fokus tentang kelebihan salur BOS. Mengapa demikian? Sebab ini mempunyai akibat penting bagi sekolah, karena dapat berhubungan dengan hukum karena kaitannya dengan penggunaan uang negara. Sementara yang kurang salur, secara otomatis akan dipenuhi kekurangannya pada pencairan dana BOS selanjutnya.
Apa itu Kelebihan Salur Dana BOS? Kelebihan Salur Dana BOS adalah penyaluran sejumlah dana BOS yang melebihi dari jumlah dana yang seharusnya. Misalnya dalam sebuah sekolah, penyaluran dana BOS pada tahap tiga harusnya Seratus Juta Rupiah tapi yang disalurkan adalah Seratus Lima Juta Rupiah. Maka sekolah tersebut terindikasi mendapatkan kelebihan salur dana BOS sebesar Lima Juta Rupiah, dan itu harus dikembalikan kepada negara.
Apa sih sebabnya sampai terjadi kelebihan salur dana BOS? Biasanya penyebab terjadinya hal ini adalah karena terdapat kesalahan data pada pada waktu penyaluran di triwulan 1 sampai dengan triwulan 3. Ada tiga ketentuan mengenai aturan kelebihan salur dana BOS ini, yaitu:
A. Apabila terjadi kelebihan salur dana BOS seperti itu pada triwulan 1 s/d 3 yang disebabkan karena kesalahan data di dapodikdasmen, maka sekolah harus menyesuaikan jumlah peserta didik agar sama dengan jumlah riilnya (ini untuk sekolah yang menginput data peserta didik yang tidak sesuai dengan data asli). Bagi kelebihan salur karena kesalahan data dapodikdasmen, maka tim Manajemen BOS provinsi akan mengurangi dana BOS di sekolah itu dalam penyaluran di tahap berikutnya.
B. Apabila kelebihan salur dana BOS tidak tercatat dalam sistem dapodikdasmen maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening Kas Umum Daerah (KUD). Kesalahan ini murni dari sistem pusat.
C. Apabila kelebihan salur dana BOS terjadi pada triwulan ke-4 maka sekolah wajib mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Hal itu diperkuat melalui Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Jo Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 yang isinya membahas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016. Di dalamnya dijelaskan bahwa apabila terjadi kelebihan salur dana BOS yang tidak tercatat dalam dapodikdasmen maupun kelebihan salur yang terjadi pada triwulan ke-4 maka sekolah tersebut harus mengembalikan kelebihan Dana BOS ke rekeningk Kas Umum Daerah (KUD).
Setelah memahami aturan tersebut, diharapkan semua sekolah mematuhinya dengan baik. Untuk daftar sekolah yang memperoleh kelebihan salur dana BOS diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing. Sehingga anda bisa melihat daftarnya sendiri melalui info dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Apabila sekolah anda memperoleh kelebihan salur ini, alangkah baiknya segera mengembalikan kelebihan dana tersebut. Ini penting dilakukan, supaya pada suatu hari nanti tidak terjadi apa-apa bagi anda dan sekolah terkait penyaluran dana BOS ini.
Lalu bagaimana mekanismen pengembalian kelebihan salur dana BOS? Ada beberapa tahap yang perlu anda lakukan. Simaklah penjelasan berikut ini dengan seksama.
2. Isi format STS tersebut dengan benar. Daftar isian di STS biasanya adalah Kode Rekening, Uraian Rincian Obyek dan Jumlah Dana kelebihan tersebut.
3. Mengirimkan kelebihan salur dana BOS dengan cara transfer melalui kantor cabang Bank kabupate/kota setempat yang telah ditunjuk, ke rekening KUD Pemerintah Provinsi dengan kode rekening sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
4. Mengirimkan fotokopi dari STS yang anda isi tadi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota setempat
5. Adapun jumlah kelebihan dana BOS tahun 2016 yang harus dikembalikan skolah harus sesuai dengan data yang ada (biasanya dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi).
Pada intinya mengapa ada Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS, itu karena pemerintah ingin agar pengelolaan dana BOS transparan. Sehingga pemberiannya sesuai dengan keadaan nyata. Karena dana ini berasal dari negara maka harus dipertanggungjawabkan dengan benar.
Pengembalikan kelebihan ini harus pada bulan desember. Jangan sampai melebihi bulan tersebut. Karena hal itu bisa menjadi persolah, atau temuaan dari inspektorat dan BPKP setempat. Pastinya anda semua tak ingin hal itu terjadi sehingga segera kembalikan kelebihan salur dana bos tersebut ke rekening Kas Umum Daerah setempat
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Mengapa harus dihitung ulang? Sebab dalam proses penyaluran dana BOS bisa terjadi kelebihan dan kekurangan salur dana. Sehingga ada sekolah yang memperoleh jumlah dana kurang dari semestinya. Sebaliknya juga ada sekolah yang memperoleh melebihi yang seharusnya.
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS. |
Seperti yang diketahui bahwa pemberian dana BOS didasarkan oleh jumlah peserta didik di setiap sekolah. Semakin banyak siswa maka semakin besar pula dana BOS yang diperoleh. Tentunya untuk masing-masing jenjang pendidikan besaran dana per siswanya berbeda.
Dana ini akan diberikan kepada setiap tiga bulan sekali maka disebutlah triwulan. Sehingga dalam satu tahun dana BOS akan diberikan kepada sekolah selama empat tahap. Dimulai pada awal tahun yaitu di bulan januari dan berakhir pada bulan desember.
Maka dari itu artikel ini sengaja saya buat dengan pembahasa akan fokus tentang kelebihan salur BOS. Mengapa demikian? Sebab ini mempunyai akibat penting bagi sekolah, karena dapat berhubungan dengan hukum karena kaitannya dengan penggunaan uang negara. Sementara yang kurang salur, secara otomatis akan dipenuhi kekurangannya pada pencairan dana BOS selanjutnya.
Apa itu Kelebihan Salur Dana BOS? Kelebihan Salur Dana BOS adalah penyaluran sejumlah dana BOS yang melebihi dari jumlah dana yang seharusnya. Misalnya dalam sebuah sekolah, penyaluran dana BOS pada tahap tiga harusnya Seratus Juta Rupiah tapi yang disalurkan adalah Seratus Lima Juta Rupiah. Maka sekolah tersebut terindikasi mendapatkan kelebihan salur dana BOS sebesar Lima Juta Rupiah, dan itu harus dikembalikan kepada negara.
Apa sih sebabnya sampai terjadi kelebihan salur dana BOS? Biasanya penyebab terjadinya hal ini adalah karena terdapat kesalahan data pada pada waktu penyaluran di triwulan 1 sampai dengan triwulan 3. Ada tiga ketentuan mengenai aturan kelebihan salur dana BOS ini, yaitu:
A. Apabila terjadi kelebihan salur dana BOS seperti itu pada triwulan 1 s/d 3 yang disebabkan karena kesalahan data di dapodikdasmen, maka sekolah harus menyesuaikan jumlah peserta didik agar sama dengan jumlah riilnya (ini untuk sekolah yang menginput data peserta didik yang tidak sesuai dengan data asli). Bagi kelebihan salur karena kesalahan data dapodikdasmen, maka tim Manajemen BOS provinsi akan mengurangi dana BOS di sekolah itu dalam penyaluran di tahap berikutnya.
B. Apabila kelebihan salur dana BOS tidak tercatat dalam sistem dapodikdasmen maka kelebihan dana tersebut harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening Kas Umum Daerah (KUD). Kesalahan ini murni dari sistem pusat.
C. Apabila kelebihan salur dana BOS terjadi pada triwulan ke-4 maka sekolah wajib mengembalikan kelebihan dana tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)
Hal itu diperkuat melalui Permendikbud Nomor 80 Tahun 2015 Jo Permendikbud Nomor 16 Tahun 2016 yang isinya membahas tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Tahun 2016. Di dalamnya dijelaskan bahwa apabila terjadi kelebihan salur dana BOS yang tidak tercatat dalam dapodikdasmen maupun kelebihan salur yang terjadi pada triwulan ke-4 maka sekolah tersebut harus mengembalikan kelebihan Dana BOS ke rekeningk Kas Umum Daerah (KUD).
Setelah memahami aturan tersebut, diharapkan semua sekolah mematuhinya dengan baik. Untuk daftar sekolah yang memperoleh kelebihan salur dana BOS diumumkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi masing-masing. Sehingga anda bisa melihat daftarnya sendiri melalui info dari Dinas Pendidikan Provinsi.
Apabila sekolah anda memperoleh kelebihan salur ini, alangkah baiknya segera mengembalikan kelebihan dana tersebut. Ini penting dilakukan, supaya pada suatu hari nanti tidak terjadi apa-apa bagi anda dan sekolah terkait penyaluran dana BOS ini.
Lalu bagaimana mekanismen pengembalian kelebihan salur dana BOS? Ada beberapa tahap yang perlu anda lakukan. Simaklah penjelasan berikut ini dengan seksama.
Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS
1. Pertama anda harus meminta Surat Tanda Setoran (STS) kelebihan alokasi dana BOS di Bank Daerah di masing-masing provinsi yang ditunjuk sebagai tempat pengembalian kelebihan salur dana BOS. Untuk format STS sendiri menyesuaikan, untuk contoh anda bisa melihat gambar yang ada di atas.2. Isi format STS tersebut dengan benar. Daftar isian di STS biasanya adalah Kode Rekening, Uraian Rincian Obyek dan Jumlah Dana kelebihan tersebut.
3. Mengirimkan kelebihan salur dana BOS dengan cara transfer melalui kantor cabang Bank kabupate/kota setempat yang telah ditunjuk, ke rekening KUD Pemerintah Provinsi dengan kode rekening sesuai dengan kabupaten/kota masing-masing.
4. Mengirimkan fotokopi dari STS yang anda isi tadi kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota setempat
5. Adapun jumlah kelebihan dana BOS tahun 2016 yang harus dikembalikan skolah harus sesuai dengan data yang ada (biasanya dirilis oleh Dinas Pendidikan Provinsi).
Pada intinya mengapa ada Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS, itu karena pemerintah ingin agar pengelolaan dana BOS transparan. Sehingga pemberiannya sesuai dengan keadaan nyata. Karena dana ini berasal dari negara maka harus dipertanggungjawabkan dengan benar.
Pengembalikan kelebihan ini harus pada bulan desember. Jangan sampai melebihi bulan tersebut. Karena hal itu bisa menjadi persolah, atau temuaan dari inspektorat dan BPKP setempat. Pastinya anda semua tak ingin hal itu terjadi sehingga segera kembalikan kelebihan salur dana bos tersebut ke rekening Kas Umum Daerah setempat
Demikianlah informasi mengenai Mekanisme Pengembalian Kelebihan Salur Dana BOS yang bisa saya sampaikan kepada anda semuanya.