Berkas Persyaratan Pengajuan Inpassing Guru Bukan PNS/ GBPNS


Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, salam sejahtera bagi kita semua, rekan-rekan guru dan sahabat IndoINT.com dimanapun berada, kabar gembira bgi rekan-rekan Guru Bukan PNS, Dalam rangka meningkatkan keprofesionalan Guru Bukan PNS atau GBPNS, pemerintah merasa perlu melakukan pembinaan secara terarah dan berkelanjutan.


untuk itu kementerian pendidikan dan kebudayaan telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 yang disempyrnakan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 12 tahun 2016 Tentang Kesetaraan  dan Pangkat bagi GBPNS.

Sampai dengan Akhir tahun 2016 Direktorat jendral pembinaan Guru Pendidikan Dasar telah melakukan Penilaian terhadap Berkas Penyetaraan GBPNS Tahap Pertama sebanyak 20.000 Dua Puluh Ribu, dan selanjutnya akan di proses 30.000 lagi mulai dari (20.001 sd 50.000)

Mulai berita ini diturunkan, dinas Pendidikan di daerahsudah Bisa menerima Pengajuan Berkas Penyetaraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.

Berkas yang wajib dilampirkan saat mendaftar GBPNS 2016

  •  Salinan atau fotocopy Surat Keputusn pembagian Tugas Mengajar/Bimbingan sebgai guru sebelum diangkat menjadi guru tetap paling sedikit 4 Semester secara terus menerus pada satuan administrasi pangkal yang sama yang memiliki izin Pendidirin dari pemerintah Pusat ataupun Daerah
  • Salinan atau fotocopy Sertifikat Program Induksi yang dilegalisasi dengan stempel basah oleh kepala dinas Provinsi/ Kabupaten bagi GBPNS yang diangkat sebagai guru tetap setelah berlakunya Permen tahun 2010 tentang Program Induksi.
  • Salina atau fotocopy  SK pengangkatan sebgai guru tetapyang ditandatangani oleh Gubernur Atau bupati/Walikota atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
  • Melampirkan Fotocopy SK sebagai Guru tetap yang ditandatangani oleh Ketua yayasan, Bagi yang bernaung dibawah Kemenag
  • Salinan atau Fotocopy SK pembagian Tugas 4 Semester yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  • Salinan Atau Fotocopy Jadwal Pembelajaran yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah
  • Surat keterangan Aktif Mengajar  dari Kepala Sekolah yang dilampirkan dengan NUPTK atau NRG
  • Salinan Atau Fotocopy Ijazah yang dilegalisir Oleh Pejabat yang berwenang
  • Salinan Atau Fotocopy surat keterangan Akreditasi Program Study bagi Ijazahnya tidak tercantum Akreditasi
  • Salinan Atau Fotocopy Sertifikat pendidiki yang dilegalisir dengan Stempel/Cap basah
  • Hasil Cetak Lembar Transkrif data  pada info PTK semester Terakhir
  • Slinan atau fotocopy surat Pengangkatan dalam Tugas tambahan yang di tandatangani oleh Ketua Yayasan dan disahkan oleh kepaladinas provinsi/ kotakabupaten
  • Kepala sekolah membuatkan  Surat Pengantar  (Format - 1) dan mengirimkan berkas yang diveryvikasi kepada.

                     u.p Direktur Pembinaan Guru Didas Ditjen,Ditjen GTK, Kemdikbud
                                                   PO BOX 1316 JKS 12013

Terakhir dengan seluruh Informasi yang berkaitan dengan semua hal diatas dapat diakses melalui situs http://gtk.kemdikbud.go.id
sekian semoga informasi ini bermanfaat, dan terimakasih

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel