Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK
Tuesday, November 22, 2016
Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Sobat Guru di seluruh Indonesia, bagaimana kabar anda? Semoga anda sekalian selalu dalam keadaan sehat. Sehingga dapat terus menjalankan tugas untuk menjadi Pahlawan Tanpa Tanda Jasa yang selalu mendidik generasi muda penerus bangsa. Di tangan anda semualah masa depan Bangsa Indonesia dipertaruhkan di kemudian hari.
Para Guru yang terhormat, terimakasih telah megunjungi blog saya ini. Mudah-mudahan melalui media ini silaturrahmi kita akan selalu terjaga dengan baik. Sahabat Guru, pasti saat ini anda semua sudah mengetahui kabar mengenai Calon Penerima NUPTK. Tentu bagi guru honorer di sekolah swasta, kabar ini cukup membahagiakan, sebab NUPTK merupakan hal penting dalam administrasi Guru.
Jika boleh diibaratkan, NUPTK itu semacam SIM kendaraan yang wajib dimiliki selama berkendara di jalan raya. Sama halnya dengan NUPTK, keberadaannya menjadi peralatan wajib Guru agar profesinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat. Sehingga guru bersangkutan berhak mengikuti segala program dari Kemendikbud, sekaligus bisa mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan yang disediakan.
Selama seorang guru tak memiliki NUPTK maka ia tidak akan bisa memperoleh tunjangan profesi. Misalnya sertifikasi. Salah satu syarat utama sertifikasi Guru adalah mempunyai NUPTK. Maka tak mengherankan jika seluruh Guru honorer di Indonesia ingin segera memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini.
Apa sih sebenarnya NUPTK itu? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK adalah semacam nomor registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional di lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Perlu anda ketahui, NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifiksi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiata nyang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Beberapa hari ini ada berita gembira mengenai NUPTK. Dalam verval PTK telah muncul daftar guru Calon penerima NUPTK? Bagi yang dinyatakan sebagai calon penerima, diharapkan segera mengumpulkan syarat-syaratnya sehingga bisa segera diproses oleh pihak berwenang. Dan NUPTK yang anda damba-dambakan bisa segera diterbitkan oleh PDSK pusat.
Setidaknya ada 7 syarat dokumen yang harus anda persiapkan, yaitu
1. KTP
2. SK GTY (Bagi Sekolah Swasta)/SK Bupati/Walikota (Bagi sekolah negeri)
3. SK Penugasan dari sekolah/yayasan
4. Ijazah Setara SD
5. Ijazah Setara SMP
6. Ijazah Setara SMA
7. Ijazah Setara D4/S1
Semua persyaratan itu harus segera anda upload melalui verval PTK, dan fotokopi berkas itu anda kirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sehingga pengajuan NUPTK bisa segera di approve oleh dinas.
Bagi sekolah swasta, rasanya semua persyaratan tersebut bisa diperoleh semua. Namun, persolan akan muncul ketika persyaratan tersebut terasa memberatkan ketika dihadapkan kepada para Guru honorer yang mengabdi di Sekolah Negeri baik mulai tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.
Persyaratan apa sih yang memberatkan? Persyaratan yang saya maksud adalah mengenai SK Bupati/Walikota tempat di mana guru itu mengajar. Mengapa demikian? ini disebabkan banyak para guru honorer yang belum mendapatkan SK Bupati/Walikota. Sudah menjadi rahasia umum jika syarat ini memang sulit untuk didapatkan.
Lantas, bagaimana Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK? Pertanyaan ini menjadi bahan pembahasan diberbagai forum guru maupun operator Dapodik. Banyak yang mengeluhkan tak bisa melakukan pemberkasan terkait penerbitan NUPTK baru lantaran terbentur dengan belum dimilikinya SK Bupati/Walikota tersebut. Banyak para guru honorer di sekolah negeri mengajar hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah masing-masing.
Dalam SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemendikbud Nomor 14265/J/LL2013 yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013, Syarat SK Bupati/Walikota dalam penerbitan NUPTK sudah sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 5 Pasal 8. “Sejak ditetapkannya Peranturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Kemudian selanjutnya pengumuman tersebut dipertegas kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewa Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 814.1/169/SJ tentang larangan mengangkat tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di Institusi Pemerintahan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Perlu anda pahami bersama, dalam aturan di atas lembaga pemerintahan tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer. Aturan ini juga berlaku bagi guru di sekolah negeri. Sehingga status mereka adalah guru honorer sekolah yang hanya memperoleh SK dari sekolah.
Lalu, apa yang perlu dilakukan terkait dengan Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK? Menurut saya ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk mengubah kesulitan yang dialami oleh guru honorer di sekolah negeri:
1. Mengubah persyaratan pengajuan NUPTK, ini merupakan langkah yang paling mungkin. Dengan perubahan tersebut diharapkan SK Bupati/Walikota tak lagi menjadi salah satu syarat utama pengajuan NUPTK. Sehingga guru honorer di sekolah negeri bisa memenuhi dokumen pemberkasan yang diminta. Namun, tampaknya sulit dilakukan sebab sampai saat ini, SK Bupati menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki seorang gur calon Penerima NUPTK.
2. Berharap Kepada Wakil Rakyat di DPR. Sebagai bagian dari warga negara, aspirasi guru bisa disampaiakan kepada para anggota DPR. Dengan menjalin komunikasi dengan DPR, diharapkan apa yang menjadi hambatan atau kendala guru Honorer di sekolah negeri dapat segera terselesaikan. Sebab secara politis, DPR merupakan wakil dari Rakyat Indonesia, yang di dalamnya juga ada para guru.
3. Berdoa. Sebagai orang yang beriman saya sangat percaya dengan kekutan doa. Apa yang perlu di doakan? Setidaknya ada dua menurut saya, yaitu Pertama, Semoga SK Bupati/Walikota bisa segera diterbitkan dan diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri. Sedangkan doa kedua, apabila yang doa pertama tidak bisa dilakukan, semoga secepatnya ada solusi untuk mengatasinya. Sehingga para guru honorer bisa segera memperoleh NUPTK.
Demikian informasi mengenai Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Meski pada tahun ini anda belum berkesempatan memperoleh NUPTK karena ada sejumlah syarat yang kurang, saya harap anda akan terus mengajar dengan baik. Saya percaya anda yang saat ini menjadi guru honorer di sekolah negeri mempunyai niat yang mulia, tulus ikhlas mendidik para siswa di Indonesia agar terhindar dari bahaya kebodohan.
NUPTK hanyalah soal administrasi saja, pada hakikatnya proses pembelajaran guru adalah yang utama. Kendati demikian, pemerintah juga perlu memikirkan nasib para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini, termasuk dalam hal pengajuan NUPTK.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Para Guru yang terhormat, terimakasih telah megunjungi blog saya ini. Mudah-mudahan melalui media ini silaturrahmi kita akan selalu terjaga dengan baik. Sahabat Guru, pasti saat ini anda semua sudah mengetahui kabar mengenai Calon Penerima NUPTK. Tentu bagi guru honorer di sekolah swasta, kabar ini cukup membahagiakan, sebab NUPTK merupakan hal penting dalam administrasi Guru.
Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. |
Jika boleh diibaratkan, NUPTK itu semacam SIM kendaraan yang wajib dimiliki selama berkendara di jalan raya. Sama halnya dengan NUPTK, keberadaannya menjadi peralatan wajib Guru agar profesinya mendapatkan pengakuan dari pemerintah pusat. Sehingga guru bersangkutan berhak mengikuti segala program dari Kemendikbud, sekaligus bisa mendapatkan berbagai macam jenis tunjangan yang disediakan.
Selama seorang guru tak memiliki NUPTK maka ia tidak akan bisa memperoleh tunjangan profesi. Misalnya sertifikasi. Salah satu syarat utama sertifikasi Guru adalah mempunyai NUPTK. Maka tak mengherankan jika seluruh Guru honorer di Indonesia ingin segera memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ini.
Apa sih sebenarnya NUPTK itu? Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan atau yang biasa disebut NUPTK adalah Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK adalah semacam nomor registrasi guru yang merupakan tanda bahwa guru tersebut sudah terdaftar secara resmi sebagai tenaga pendidik profesional di lembaga pendidikan formal di Indonesia.
Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Perlu anda ketahui, NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifiksi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiata nyang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.
Beberapa hari ini ada berita gembira mengenai NUPTK. Dalam verval PTK telah muncul daftar guru Calon penerima NUPTK? Bagi yang dinyatakan sebagai calon penerima, diharapkan segera mengumpulkan syarat-syaratnya sehingga bisa segera diproses oleh pihak berwenang. Dan NUPTK yang anda damba-dambakan bisa segera diterbitkan oleh PDSK pusat.
Setidaknya ada 7 syarat dokumen yang harus anda persiapkan, yaitu
1. KTP
2. SK GTY (Bagi Sekolah Swasta)/SK Bupati/Walikota (Bagi sekolah negeri)
3. SK Penugasan dari sekolah/yayasan
4. Ijazah Setara SD
5. Ijazah Setara SMP
6. Ijazah Setara SMA
7. Ijazah Setara D4/S1
Semua persyaratan itu harus segera anda upload melalui verval PTK, dan fotokopi berkas itu anda kirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Sehingga pengajuan NUPTK bisa segera di approve oleh dinas.
Bagi sekolah swasta, rasanya semua persyaratan tersebut bisa diperoleh semua. Namun, persolan akan muncul ketika persyaratan tersebut terasa memberatkan ketika dihadapkan kepada para Guru honorer yang mengabdi di Sekolah Negeri baik mulai tingkat SD, SMP dan SMA sederajat.
Persyaratan apa sih yang memberatkan? Persyaratan yang saya maksud adalah mengenai SK Bupati/Walikota tempat di mana guru itu mengajar. Mengapa demikian? ini disebabkan banyak para guru honorer yang belum mendapatkan SK Bupati/Walikota. Sudah menjadi rahasia umum jika syarat ini memang sulit untuk didapatkan.
Lantas, bagaimana Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK? Pertanyaan ini menjadi bahan pembahasan diberbagai forum guru maupun operator Dapodik. Banyak yang mengeluhkan tak bisa melakukan pemberkasan terkait penerbitan NUPTK baru lantaran terbentur dengan belum dimilikinya SK Bupati/Walikota tersebut. Banyak para guru honorer di sekolah negeri mengajar hanya mendapatkan SK dari Kepala Sekolah masing-masing.
Dalam SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemendikbud Nomor 14265/J/LL2013 yang diterbitkan pada tanggal 24 Juli 2013, Syarat SK Bupati/Walikota dalam penerbitan NUPTK sudah sesuai dengan PP Nomor 48 Tahun 5 Pasal 8. “Sejak ditetapkannya Peranturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Kemudian selanjutnya pengumuman tersebut dipertegas kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) lewa Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesi Nomor 814.1/169/SJ tentang larangan mengangkat tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di Institusi Pemerintahan berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2005 pasal 8.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
Perlu anda pahami bersama, dalam aturan di atas lembaga pemerintahan tidak diperkenankan untuk mengangkat tenaga honorer. Aturan ini juga berlaku bagi guru di sekolah negeri. Sehingga status mereka adalah guru honorer sekolah yang hanya memperoleh SK dari sekolah.
Lalu, apa yang perlu dilakukan terkait dengan Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK? Menurut saya ada beberapa solusi yang bisa diambil untuk mengubah kesulitan yang dialami oleh guru honorer di sekolah negeri:
1. Mengubah persyaratan pengajuan NUPTK, ini merupakan langkah yang paling mungkin. Dengan perubahan tersebut diharapkan SK Bupati/Walikota tak lagi menjadi salah satu syarat utama pengajuan NUPTK. Sehingga guru honorer di sekolah negeri bisa memenuhi dokumen pemberkasan yang diminta. Namun, tampaknya sulit dilakukan sebab sampai saat ini, SK Bupati menjadi salah satu syarat mutlak yang harus dimiliki seorang gur calon Penerima NUPTK.
2. Berharap Kepada Wakil Rakyat di DPR. Sebagai bagian dari warga negara, aspirasi guru bisa disampaiakan kepada para anggota DPR. Dengan menjalin komunikasi dengan DPR, diharapkan apa yang menjadi hambatan atau kendala guru Honorer di sekolah negeri dapat segera terselesaikan. Sebab secara politis, DPR merupakan wakil dari Rakyat Indonesia, yang di dalamnya juga ada para guru.
3. Berdoa. Sebagai orang yang beriman saya sangat percaya dengan kekutan doa. Apa yang perlu di doakan? Setidaknya ada dua menurut saya, yaitu Pertama, Semoga SK Bupati/Walikota bisa segera diterbitkan dan diberikan kepada guru honorer di sekolah negeri. Sedangkan doa kedua, apabila yang doa pertama tidak bisa dilakukan, semoga secepatnya ada solusi untuk mengatasinya. Sehingga para guru honorer bisa segera memperoleh NUPTK.
Demikian informasi mengenai Cara Mendapatkan SK Bupati untuk Pengajuan NUPTK. Meski pada tahun ini anda belum berkesempatan memperoleh NUPTK karena ada sejumlah syarat yang kurang, saya harap anda akan terus mengajar dengan baik. Saya percaya anda yang saat ini menjadi guru honorer di sekolah negeri mempunyai niat yang mulia, tulus ikhlas mendidik para siswa di Indonesia agar terhindar dari bahaya kebodohan.
NUPTK hanyalah soal administrasi saja, pada hakikatnya proses pembelajaran guru adalah yang utama. Kendati demikian, pemerintah juga perlu memikirkan nasib para Pahlawan Tanpa Tanda Jasa ini, termasuk dalam hal pengajuan NUPTK.
Sumber https://www.panduandapodik.id/