Wacana Penambahan Kuota Penerima KIP


JAKARTA — Ketua Umum Gerakan Indonesia Pintar Yanti Yulianti meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempertimbangkan usulan sejumlah daerah untuk menambah penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP). Penambahan tersebut untuk mengisi kekosongan pelajar yang seharusnya menerima KIP, tapi dikembalikan. "Data selengkapnya akan kami serahkan secara langsung pada Senin (3/10)," kata Yanti di Jakarta, Ahad (2/10).

Ia mencatat, setidaknya ada delapan kelompok yang belum masuk sebagai penerima manfaat KIP. Pertama, yakni anak dampingan Lembaga SOS Indonesia. Ia mengatakan, sebagian besar dari anak-anak ini merupakan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

Kedua, data siswa korban banjir bandang Kabupaten Garut pada 21 September 2016. Ia menganggap, anak-anak tersebut layak menerima KIP sebagai siswa yang terdampak bencana. "Mungkin di antara mereka ada beberapa yang sudah dapat KIP, ada yang belum. Mohon disortir lagi," ujar Yanti.

Ketiga, data siswa SMA dan SMK di Kabupaten Sopeng, Sulawesi Selatan, yang diusulkan berhak memeroleh KIP. "Beberapa di antara mereka sudah memiliki KIP, ada yang sudah diinput di data pokok pendidikan (Dapodik)," jelasnya.

Keempat, data warga belajar pendidikan nonformal dari Jawa Barat. Ia memerinci, ada beberapa kabupaten yang mengajukan, yakni Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Subang, Kabupaten Bogor, dan Kota Bandung.

Kelima, data by name by address (BNBA) pekerja anak yang juga terdaftar sebagai peserta PKH dari Kementerian Tenaga Kerja. Keenam, rekap data KIP Madrasah.

Ketujuh, 5,7 juta data BNBA anak peserta PKH dari seluruh Indonesia yang juga termasuk dalam basis data terpadu (BDT) milik Kemensos. Kedelapan, data siswa dari pengaduan atau laporan masyarakat karena ditolak sekolah, mereka menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM). Yanti berharap data yang akan diajukan tersebut dapat diterima dan segera dimasukkan ke dalam daftar penerima manfaat KIP.

Soal pendaftaran data KIP ke Dapodik, Kemendikbud akhirnya mengeluarkan surat edaran bernomor 19/D/SE/2016 ihwal perpanjangan batas waktu pendaftaran KIP ke Dapodik. Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan operator Dapodikdasmen di seluruh Indonesia.

"Salah satu poinnya, pendaftaran KIP dalam aplikasi Dapodik dapat dilakukan sampai dengan akhir Desember 2016," kata Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad di Jakarta, Ahad (2/10).

Kemendikbud menargetkan distribusi KIP selesai pada 30 September 2016. Berdasarkan data Kemendikbud pada 28 September 2016, sebanyak 17.067.951 (95,2 persen) dari total target 17,9 juta kartu telah diterima rumah tangga sasaran (RTS).

Namun, sebanyak 765.193 (4,3 persen) kartu masih dalam proses pengiriman. Kemudian, terdapat 94.164 (0,5 persen) kartu yang dikembalikan oleh penerima. Alasannya, penerima tidak dikenal, sudah pindah, dan meninggal dunia.

Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), sebanyak 10.793.830 siswa/peserta didik telah mendaftarkan kartunya ke sekolah/lembaga pendidikan. Masing-masing adalah siswa penerima KIP atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) ataupun yang berasal dari keluarga penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Anggota Komisi X Dewan DPR RI Reni Marlinawati meminta pemasukan data KIP sebaiknya tidak dibatasi waktu. "Input (pemasukan) KIP jangan dibatasi waktu, tapi dilakukan terus-menerus," ujarnya.

Pemberian bantuan bagi siswa miskin, lanjutnya, jangan dihalangi dengan alasan teknis semata sebab bantuan sekecil apa pun dari pemerintah membantu siswa miskin tersebut. "Jangan karena alasan input data hak mereka tidak cair. Ini kan bantuan untuk siswa miskin," katanya.

Dia juga menjelaskan, penyaluran KIP yang terlambat pula yang menyebabkan Presiden Joko Widodo melakukan penggantian menteri. Seharusnya, lanjut dia, yang menjadi syarat dalam pemberian KIP adalah surat keterangan tidak mampu atau SKTM.

"Hingga saat ini, pemerintah belum mempunyai syarat dan data baku untuk mengawal distribusi dan pencairan KIP. Kalau misalkan data Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjadi standar tingkat ekonomi seseorang optimal, maka Dapodik pun tidak diperlukan karena data siswa miskin pasti ada di PKH," ujarnya.


Selain itu, Kemendikbud harus meminta pihak perbankan penyalur KIP agar jangan terlalu lama melakukan proses pencairan. Dia menyampaikan, pencairan KIP di bank susah karena antrenya yang sangat lama sebab ada bank yang hanya membatasi 50 orang yang bisa mencairkan KIP-nya per hari. "Bank lambat dalam proses pencairan,"
source : http://www.republika.co.id

Sumber https://www.pgrionline.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel