Cara Mengecek Status Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan Program Indonesia Pintar dengan tujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahununtuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah, dan mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out).

PIP diharapkan mampu menjamin peserta didik dapat melanjutkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, dan menarik siswa putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan. PIP bukan hanya bagi peserta didik di sekolah, namun juga berlaku bagi peserta didik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) dan Balai Latihan Kerja (BLK), atau satuan pendidikan nonformal lainnya, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

Bagaimana cara mengecek status pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2016? Apakah sudah dibayarkan apa belum?". Pertanyaan ini sering muncul pada orangtua siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Begitupun bagi kepala sekolah, guru, maupun operator sekolah.
 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai dengan tugas dan kewenangannya melaksanakan  Cara Mengecek Status Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2016



Untuk mengecek status pencairan KIP tahun 2016 bisa dilakukan secara online melalui Link Inquery. Link ini sebagai pelacak dana PIP tahun 2016. Layanan ini disediakan Kememdikbud bekerjasama dengan bank. Karena itu. Link ini untuk melihat sejauh mana progres pengiriman dana PIP untuk siswa.

Cara Mengecek Status Pencairan Dana PIP Tahun 2016

1. Buka Situs Rekapitulasi PIP [ klik di sini ]

2. Masukan nomor virtual (20 Digit)

3. Klik Inquery

4. Selesai

Nomor virtual merupakan nomor unik penerima dana PIP. Satu penerima mendapatkan satu nomor virtual untuk di cek di sistem inquery di atas. Jika siswa tersebut mendapatkan PIP, maka otomatis akan diberikan data atau nomor virtual tersebut oleh Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota.

Sumber https://www.infoptk.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel