Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016
Monday, September 26, 2016
Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru 2016. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) adalah nomor yang diidam-idamkan oleh para guru di Indonesia. Dengan memiliki nomor ini, maka seorang guru berhak memperoleh berbagai macam program dari pemerintah. Salah satunya adalah sertifikasi guru.
Maka tak mengherankan, jika banyak guru (terutama guru swasta) ingin segera memperoleh NUPTK. Dengan memiliki nomor ini, mereka berharap bisa segera mengikuti sertifikasi guru. Sehingga memperoleh dana tunjangan yang lumayan untuk memperbaiki kesejahteraan guru.
Namun sayangnya, untuk mendapatkan NUPTK bukanlah hal yang mudah. Seorang guru harus memenuhi beragam syarat administratif terlebih dahulu supaya bisa ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. Hal ini sangat berbeda dengan beberapa tahun lalu, di mana untuk memperoleh nomor ini guru hanya perlu mengajukan melalu sistem Padamu Negeri.
Mulai tahun 2016, sistem penerbitan NUPTK diperbarui. Dirjen GTK sepertinya lebih selektif dalam memberikan nomor tersebut. Hanya guru yang benar-benar telah memenuhi syarat saja yang akan memperplehnya.
Pengajuan NUPTK saat ini dilakukan secara online melalui verval PTK. Guru akan masuk terlebih dahulu sebagai Calon Penerima NUPTK, kemudian ia harus mengupload berbagai data yang diminta. Baru kemudian Dirjen GTK akan menentukan apakah sudah layak menerima NUPTK atau belum.
Data guru tersebut diambil dari aplikasi Dapodik. Maka dari itu dalam mengisi data PTK seorang operator dapodik sekolah harus sesuai dengan aturan agar guru masuk dalam kategori calon penerima NUPTK. Agar lebih jelas, simak penjelasan di bawah ini.
2. PDSK akan melakukan verifikasi dan validasi data yang disinkroniasasikan untuk mengecek validitas dan kelengkapan data. Bagi GTK yang datanya dinilai valid akan masuk dalam arsip referensi. Sementara yang belum memiliki NUPTK akan dimasukkan ke dalam kategori Kandidat Penerima NUPTK. Para kandidat itulah yang nantinya akan menjadi Calon Penerima NUPTK. Penentuan itu didasarkan pada analisis kebutuhan guru. Sedangkan bagi yang datanya belum valid, akan secara otomatis dilakukan validasi data.
Apa saja persyaratan tersebut? Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Ditjen GTK bernomor 14652/B.82/PR/2015 syarat administratif yang harus dipenuhi calon penerima NUPTK adalah:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Surat Keputusan CPNS atau PNS/Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat (bagi GTK CPNS/PNS)/Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan bagi guru swasta minimal selama 2 tahun secara terus-menerus sampai dengan bulan januari 2016. Ini tidak berlakuk surut bagi GTK yang mengajar di sekolah swasta. Atau Surat Keputusan Pengangkatan dari Gubernur/Bupati/Walikota bagi GTK non PNS yang bertugas di sekolah negeri.
c. Ijazah Sekolah mulai dari SD, SMP, SMA sederajat dan ijazah D4/S1.
Semua data tersebut kemudian di scan yang selanjutnya diupload melalui verval GTK untuk melengkapi persyaratan. Ingat, data yang diupload harus asli tidak boleh fotokopi.
2. Setelah diupload, operator dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan verval terhadap data Calon Penerima NUPTK. Serta melakukan analisis terhadap kebutuhan guru atau simrasio di wilayahnya. Apabila dinilai sudah valid dan memenuhi semua persyaratan data yang diunggah akan diapprove (disetujui). Namun apabila tidak valid maka akan ditolak dengan memberikan alasan.
3. Kemudian Operator Pusat di Ditjen GTK akan melakukan verlval terhadap semua calon penerima NUPTK dan kembali melakukan analisis kebutuhan guru atau simrasio di masing-masing wilayah. Apabila valid akan langsung di approve namun jika tidak akan ditolak dengan menyertakan alasannya.
4. Bagi yang datanya sudah di approve Ditjen GTK, selanjutnya operator PDSK akan menerbitkan NUPTK. Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Operator dari Ditjen GTK. Setiap kemajuan progres pengajuan NUPTK dapat dilihat melalui verval GTK.
Demikian informasi mengenai Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru 2016 yang bisa saya berikan untuk anda.
Sumber https://www.panduandapodik.id/
Maka tak mengherankan, jika banyak guru (terutama guru swasta) ingin segera memperoleh NUPTK. Dengan memiliki nomor ini, mereka berharap bisa segera mengikuti sertifikasi guru. Sehingga memperoleh dana tunjangan yang lumayan untuk memperbaiki kesejahteraan guru.
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2016. |
Namun sayangnya, untuk mendapatkan NUPTK bukanlah hal yang mudah. Seorang guru harus memenuhi beragam syarat administratif terlebih dahulu supaya bisa ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK. Hal ini sangat berbeda dengan beberapa tahun lalu, di mana untuk memperoleh nomor ini guru hanya perlu mengajukan melalu sistem Padamu Negeri.
Mulai tahun 2016, sistem penerbitan NUPTK diperbarui. Dirjen GTK sepertinya lebih selektif dalam memberikan nomor tersebut. Hanya guru yang benar-benar telah memenuhi syarat saja yang akan memperplehnya.
Pengajuan NUPTK saat ini dilakukan secara online melalui verval PTK. Guru akan masuk terlebih dahulu sebagai Calon Penerima NUPTK, kemudian ia harus mengupload berbagai data yang diminta. Baru kemudian Dirjen GTK akan menentukan apakah sudah layak menerima NUPTK atau belum.
Data guru tersebut diambil dari aplikasi Dapodik. Maka dari itu dalam mengisi data PTK seorang operator dapodik sekolah harus sesuai dengan aturan agar guru masuk dalam kategori calon penerima NUPTK. Agar lebih jelas, simak penjelasan di bawah ini.
Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru 2016
Ada dua Tahap yang harus dilalui, agar NUPTK bisa diterbitkan. Kedua tahap tersebut bisa anda simak sebagai berikut:A. Tahap Proses Verifikasi dan Validasi (VerVal) Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK)
1. Semua data GTK harus disinkronisasi melalui aplikasi dapodik masing-masing sekolah sehingga bisa masuk ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).2. PDSK akan melakukan verifikasi dan validasi data yang disinkroniasasikan untuk mengecek validitas dan kelengkapan data. Bagi GTK yang datanya dinilai valid akan masuk dalam arsip referensi. Sementara yang belum memiliki NUPTK akan dimasukkan ke dalam kategori Kandidat Penerima NUPTK. Para kandidat itulah yang nantinya akan menjadi Calon Penerima NUPTK. Penentuan itu didasarkan pada analisis kebutuhan guru. Sedangkan bagi yang datanya belum valid, akan secara otomatis dilakukan validasi data.
B. Tahap Proses Penerbitan NUPTK
1. Operator dapodik sekolah memeriksa data GTK yang telah masuk sebagai Calon Penerima NUPTK melalui VerVal GTK. Setelah mengetahui data tersebut, operator memberitahu kepada para GTK untuk segera melengkapi persyaratan administratif sebagai calon penerima NUPTK.Apa saja persyaratan tersebut? Berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Ditjen GTK bernomor 14652/B.82/PR/2015 syarat administratif yang harus dipenuhi calon penerima NUPTK adalah:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b. Surat Keputusan CPNS atau PNS/Surat Keputusan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Setempat (bagi GTK CPNS/PNS)/Surat Keputusan Guru Tetap Yayasan bagi guru swasta minimal selama 2 tahun secara terus-menerus sampai dengan bulan januari 2016. Ini tidak berlakuk surut bagi GTK yang mengajar di sekolah swasta. Atau Surat Keputusan Pengangkatan dari Gubernur/Bupati/Walikota bagi GTK non PNS yang bertugas di sekolah negeri.
c. Ijazah Sekolah mulai dari SD, SMP, SMA sederajat dan ijazah D4/S1.
Semua data tersebut kemudian di scan yang selanjutnya diupload melalui verval GTK untuk melengkapi persyaratan. Ingat, data yang diupload harus asli tidak boleh fotokopi.
2. Setelah diupload, operator dinas Pendidikan Kabupaten/Kota akan melakukan verval terhadap data Calon Penerima NUPTK. Serta melakukan analisis terhadap kebutuhan guru atau simrasio di wilayahnya. Apabila dinilai sudah valid dan memenuhi semua persyaratan data yang diunggah akan diapprove (disetujui). Namun apabila tidak valid maka akan ditolak dengan memberikan alasan.
3. Kemudian Operator Pusat di Ditjen GTK akan melakukan verlval terhadap semua calon penerima NUPTK dan kembali melakukan analisis kebutuhan guru atau simrasio di masing-masing wilayah. Apabila valid akan langsung di approve namun jika tidak akan ditolak dengan menyertakan alasannya.
4. Bagi yang datanya sudah di approve Ditjen GTK, selanjutnya operator PDSK akan menerbitkan NUPTK. Hal ini didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh Operator dari Ditjen GTK. Setiap kemajuan progres pengajuan NUPTK dapat dilihat melalui verval GTK.
Demikian informasi mengenai Mekanisme Penerbitan NUPTK Terbaru 2016 yang bisa saya berikan untuk anda.
Sumber https://www.panduandapodik.id/