Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi

Mekanisme Konversi Kode Mata Pelajaran bagi Guru Sertifikasi adalah sebuah aturan yang berisi mengeni alur dan mekanisme konversi kode Mapel yang sebelumnya tidak tercantum dalam Kode Mapel yang bisa sertifikasi. Hal ini bisa terjadi karena terdapat perbedaan nama Mata Pelajaran pada waktu dulu dan sekarang.

Misalnya saja, dulu kita mengenai salah satu mata pelajaran bernama Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan (PPKn). Nama pelajaran PPKn pada saat ini sudah tidak ada dan diganti dengan nama Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Selain ini ada berbagai pelajaran lain yang mengalami perubahan nama. 

Alur Konversi Kode Mapel.

Apalagi saat ini Kurikulum 2013 mulai diterapkan kembali. Salah satu akibatnya, ada nama pelajaran yang berbeda antara KTSP dan K13. Kendati demikian pada dasarnya, mapel yang berganti nama tersebut intinya masih sama. Tidak ada yang berubah kecuali nama dan ruang lingkup pembahasannya.

Atas dasar itulah, maka perlu adanya Mekanisme Konversi Kode Mata Pelajaran Bagi Guru Sertifikasi. Tujuannya, supaya guru-guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dengan nama mata pelajaran lama agar tetap dapat memperoleh dana sertifikasi guru dengan menggunakan nama mapel dan kode yang baru.

Lalu bagaimana mekanismenya? Perhatikan penjelasan berikut ini.

1.Bagi Guru yang telah mempunyai nomor peserta sertifikasi namun kodenya yang tidak tercantum pada kode Mapel yang tertera pada tahun 2009, maka harus mengajukan permintaan untuk konversi. Pengajuan ini ditujukan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota setempat dimana lokasi guru tersebut bertugas mengajar. Proses konversi ini hanya bisa dilakukan asalkan sesuai dengan peraturan konversi mata pelajaran yang sudah ditetapkan secara sah oleh kepala BPSDMPMP.

Agar bisa melakukan Konversi mata pelajaran, guru harus mempersiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:

a. Sertifikat pendidik Guru terkait

b. Dokumen Jadwal kelas PLPG atau portofolio Guru terkait

c. Surat Keputusan (SK) Tugas Mengajar Guru dimulai sejak menerima pertama kali sertifikat pendidik

d. Melampirkan surat keterangan yang berasal dari kepala sekolah yang intinya bahwa guru tersebut benar-benar mengajar di sekolah

2.Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Terkait dengan adanya mekanismen konversi mapel, dinas pendidikan kabupaten/kota perlu melakukan beberapa hal berikut ini:

a. Mengumpulkan para Peserta Sertifikasi Guru di Kabupaten/Kota setempat yang perlu di konversi mapelnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

b. Melakukan pemeriksaan kesesuaian data pengajuan sesuai dengan aturan yang sah.

c. Memastikan agar guru yang melakukan pengusulan konversi mapel adalah guru yang berada pada wilayah dinas kabupaten/kota setempat.

d. Memastikan agar para guru yang mengajukan konversi mapel mempunyai dokumen yang bisa mendukung keputusan pengajuan konversi. Contohnya adalah sertifikat asli sebagai pendidik dan surat keterangan mengenai perbaikan yang menyertai sertifikat (Ini jika data tersebut ada),  menyertakan dokumen tentang Jadwal kelas PLPG atau portofolio guru, Surat Keputusan mengajar pada tahun yang bersangkutan ketika guru tersebut mengikuti sertifikasi dan berbagai dokumen lain yang sesuai dan mendukung pelaksanaan konversi mapel.

e. Menginput data guru dengan benar, kemudian mengajukan permintaan untuk melakukan konversi mapel dengan menggunakan aplikasi konversi mapel sertifikasi guru kepada rayon penyelenggara sertifikasi guru tersebut.

f. Memberikan usulan kepada LPTK pelaksana yang bertugas menerbitkan sertifikat pendidik

g. Menerima surat keterangan konversi mata pelajara, kemudian diberikan kepada peserta konversi yang mengajukan.

3. Tugas LPTK/Rayon penyelenggara sertifikasi guru. Ada beberapa tugas yang harus dilakukan oleh LPTK, yaitu:

a. Menerima usulan konversi mapel yang berasal dari dinas Kabupaten/Kota yang kemudian usulan tersebut diverifikasi dengan baik dan benar.

b. Memeriksa kesesuaian pengajuan konversi mapel sesuao dengan aturan yang berlaku

c. Memastikan supaya dokumen penilaian sertifikasi dan konversi mapel yang diajukan sudah sesuai dengan pertimbangan kode mapel dengan pelaksanaan sertifikasi guru tersebut. Baik dalam PLPG maupun proses portofolio.

d. Melakukan penerbitan mengenai surat keterangan konversi yang dicetak dari aplikasi konversi mapel sertifikasi guru setelah ada persetujuan dari Ditjen GTK Kemendikbud pusat.

Demikian informasi mengenai Mekanisme Konversi Kode Mapel untuk Guru Sertifikasi yang bisa saya sampaikan pada saat  ini. Semoga bisa menjadi perhatian anda semua terutama para guru yang sudah sertifikasi.


Sumber https://www.panduandapodik.id/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel