Akhirnya Guru Peneruma TPG Tidak Khawatir Lagi, Kemendikbud Jamin Tunjangan Profesi Guru Aman




Assalamualaikum warrahmatullahi wabarrakatuh, SeolAh Menjawab kekhawatiran Terhadap Ekuitas Anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan Ekuitas Anggaran tersebut TIDAK Mengurangi Tunjangan Profesi Bagi Guru Yang berhak MENERIMA Tunjangan. Ekuitas Anggaran Tunjangan Profesi guru Yang dicabut Adalah Mengurangi Alokasi dana Yang Berpotensi TIDAK akan terserap PADA Tahun 2016 .

"TPG PNSD Tahun 2016 Perbedaan Dijamin akan dibayarkan Sesuai DENGAN KETENTUAN perundang-undangan, KARENA Equity Anggaran Rp. 23,3 Triliun sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan TIDAK akan menygurangi hak guru PENERIMA TPG, namun Hanya Mengurangi Alokasi dana Yang Berpotensi TIDAK akan terserap," demikian disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata, di kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat (26/08/2016).

Dirjen GTK mengatakan, Equity Anggaran tersebut merupakan usulan Kemendikbud Yang disampaikan Oleh Sekretaris Jenderal melalui surat nomor 33130 / A.A1.1 / PR / 2016 ditunjukan ditunjukan ditunjukan ditunjukan ditunjukan ditunjukan ditunjukan ditunjukan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang Permohonan Penghentian Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2016 Bagi sebagaian daerah adalah Adalah Adalah Adalah.

"Surat tersebut disampaikan Ke Kemenkeu berdasarkan hasil temuan temuan temuan temuan temuan temuan temuan temuan Rekonsiliasi Yang memiliki dilakukan Pada Bulan Mei 2016 ANTARA Kemendikbud, Kemenkeu, Dan Pemda. Jangka Waktu guru PNSD Yang MENERIMA SK Tunjangan Profesi Sesuai DENGAN persyaratan Peraturan perundang-undangan Sekitar 90% , sehingga ADA kemungkinan dana TIDAK akan terserap, "Jelas Dirjen GTK Yang Lebih Dekat disapa Pranata.

Lebih, lanjut Pranata menjelaskan beberapa faktor penyebab Equity Anggaran, ANTARA berbaring guru pemilik Sertifikat Profesi Yang memiliki Pensiun, Mutasi, promosi, TIDAK DAPAT memenuhi PT KALBE Mengajar 24 jam, Dan TIDAK linier DENGAN Sertifikat pendidiknya.

Untuk review Pembayaran TPG PNSD termin Ketiga Tahun 2016 (Juli Sampai DENGAN September) akan dibayarkan Sekitar bulan Oktober Oleh Pemda. "Tunjangan Profesi Dan Pergeseran Bagi Guru non PNS Aman.

Pembayarannya akan dilakukan Oleh Ditjen GTK Ke Rekening masing-masing guru Sesuai DENGAN KETENTUAN, "pungkas Pranata. Demikian berita Yang 'IndoINT.com kutip Dari Laman Kemdikbud. Bermanfaat Semoga  Bermanfaat

Sumber https://www.intipendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel