2 Macam Sumber Hukum di Indonesia
Friday, September 16, 2016
Sumber hukum merupakan segala hal yang menimbulkan aturan dan mempunyai kekuatan memaksa. Arti dari kekuatan memaksa di sini adalah apabila seseorang melanggar aturan yang ada tersebut, maka ia akan dikenai sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber hukum materiel (welborn) dan sumber hukum formal.
1. Sumber Hukum Materiel (welborn)
Sumber hukum materiel (welborn) adalah keyakinan dan perasaan individu serta pendapat umum yang menentukan isi atau materi hukum, isi atau materi hukum materiel bersumber pada nilai agama dan kesusilaan, kehendak Tuhan, akal budi, serta jiwa bangsa. Substansi dari hukum materiel masih abstrak sehingga, oleh karena itu dikonkretkan, konkretisasi ini berwujud hukum formal.
2. Sumber Hukum Formal
Sumber hukum formal adalah perwujudan isi atau materi hukum materiel yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Berikut adalah macam-macam sumber hukum formal.
a. Undang-Undang
Ada dua pengertian undang-undang yaitu undang-undang dalam arti materiel dan formal. Undang-undang dalam arti materiel adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya mengikat secara umum bagi setiap warga negara. Adapun undang-undang dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya disebut sebagai undang-undang.
b. Kebiasaan (Hukum Tidak Tertulis)
Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang terhadap hal yang sama kemudian diterima serta diakui oleh masyarakat sebagai norma bersama. Meskipun tidak tertulis, kebiasaan menjadi salah satu norma hukum yang dipatuhi oleh anggota masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya kekosongan hukum tertulis dalam persoalan tertentu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat maupun negara.
c. Yurisprudensi
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan sebagai pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan perkara serupa. Ketika membuat yurisprudensi, seorang hakim tidaklah serta-merta membuat suatu keputusan tanpa melalui berbagai analisis. Pada umumnya hakim melakukan penafsiran-penafsiran pada saat hendak membuat yurisprudensi. Berikut ini adalah penafsiran-penafsiran tersebut.
- Penafsiran secara historis adalah penafsiran yang didasarkan pada sejarah terbentuknya undang-undang.
- Penafsiran autentik adalah penafsiran yang dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
- Penafsiran teleologis adalah metode penafsiran dengan jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat saat ini.
- Penafsiran secara gramatikal adalah penafsiran yang didasarkan pada arti kata.
- Penafsiran sistematis adalah penafsiran yang dilakukan dengan cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang sehingga diharapkan ditemukan satu kata kunci.
d. Traktat
Traktat adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan. Berikut adalah tahap-tahap pembuatan traktat pada umumnya.
- Penetapan isi perjanjian dalam bentuk konsep.
- Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat atau lembaga legislatif masing-masing negara yang membuat traktat.
- Ratifikasi atau pengesahaan oleh kepala negara masing-masing negara yang terikat dalam traktat tersebut di seluruh wilayah negara, sehingga pada umumnya negara akan menjadikan traktat tersebut menjadi undang-undang.
- Pengumuman dilakukan dengan penukaran piagam perjanjian.
e. Doktrin
Doktrin merupakan pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan sebagai dasar ataupun asas-asas penting dalam hukum dan penerapannya.
Demikian artikel mengenai 2 macam sumber hukum di Indonesia ini, semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi semua orang.
Sumber https://materiku86.blogspot.com/