Panduan Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru yang belum SI/D4
Monday, August 8, 2016
Fitur ini ditujukan bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi minimal D4/S1. Khusus guru yang usianya telah mencapai 50 tahun keatas per 30 November 2015 tidak berlaku syarat kualifikasi minimal pendidikan D4/S1 tersebut. Sesuai PermenPan no. 16 Tahun 2009 bahwa guru PNS golongan IIa s/d IId yang belum S1/D4 masih bertugas sebagai guru dengan tingkat jabatan guru pertama.
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
Salam Jabat Erat selalu
Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/
Semua Guru yang belum D4/S1 usia dibawah 50 Tahun, otomatis dialihfungsikan sebagai Staf mulai 1 Agustus. Agar dapat kembali bertugas sebagai guru, maka disediakan fitur ijin belajar untuk mengembalikan fungsinya sebagai Guru. Berikut panduan singkat Ajuan Ijin Belajar Bagi Guru Yang Belum S1/D4 :
- Login sebagai PTK pada layanan " target="_blank">disini.
Salam Jabat Erat selalu