Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Lampiran III Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah Menengah Kejuruan, sekolah berkewajiban untuk mengisi laporan penggunaan dana BOS SMK. Mengingat pada saat ini sudah memasuki pencairan dana BOS SMK triwulan tiga tahun 2016, sekolah segera melakukan pelaporan melalui aplikasi tersebut.
Pelaporan penggunaan data BOS SMK Tahun 2016 sesuai dengan pemanfaatan sudah dapat diakses melalui website www.bos.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan password Dapodikdasmen (login Dapodikdasmen). Pengisian laporan berisi penggunaan dana BOS SMK berdasarkan 17 komponen penggunaan dana BOS SMK per triwulan.
Berikut Langkah Langkahnya:
|
Login menggunakan Akun DAPODIK SMK |
|
Baca Info Grafis Tentang BOS Terlebih Dahulu |
|
Penggunaan Dana BOS SMK |
|
Pilih Tahun dan Triwulan |
|
Masukan Data Penggunaanya lalu Klik Proses |
Sumber https://www.smk-grobogan.net/