Download Panduan Cara Verval NISN / Verval PD Tahun 2016

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) adalah kode pengenal siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Satuan Pendidikan di PDSPK.

Untuk satuan pendidikan non formal, pemberian NISN diprioritaskan kepada siswa yang akan mengikuti Ujian Nasional.


Seluruh data peserta didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN padatahun ajaran 2015/2016, akan secara otomatis diberikan NISN;

Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK disetiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:

a.   bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi DAPODIKDASMEN oleh operator sekolah. Untuk tingkat 7 SMP dan tingkat 10 SMA/SMK penerbitan akan melalui proses verifikasi oleh sistem dengan mengacu pada data Arsip PDSPK. Jika belum pernah tercatat di Arsip akan diberikan NISN atas siswa tersebut, namun jika sudah pernah memiliki NISN maka NISN tersebut akan tetap digunakan oleh siswa yang bersangkutan;
b.   bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPOPAUD oleh operator sekolah;
c.   bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan kedalam aplikasi DAPODIKMAS oleh operator sekolah;

Waktu pengisian data peserta didik baru ke dalam aplikasi DAPODIK diatur sebagai berikut:

a.   untuk DAPODIKDASMEN dapat dimasukkan sebelum akhir bulan September pada tahun ajawan yang sama;
b.   Untuk DAPO PAUD-DIKMAS dapat dimasukkan sebelum akhir bulan November pada tahun ajawan yang sama;

Apabila pengisian data peserta didik baru tersebut, belum selesai dalam batas waktu pada point 3 diatas, maka penomoran NISN akan diberikan pada tahun ajaran berikutnya;

Bagi peserta didik yang belum memiliki NISN dan/atau pindahan setelah waktu yang telah ditetapkan:

a.   berasal dari sekolah di luar Kemendikbud, dapat menghubungi Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat untuk pengajuan NISN peserta didik yang bersangkutan
b.   berasal dari sekolah Luar Negeri, dapat melengkapi dokumen melalui Sekretariat Ditjen Dikdasmen untuk mendapatkan Surat Keterangan Penyetaraan. Selanjutnya diajukan penerbitan NISN oleh Setditjen Dikdasmen dan PDSPK akan menerbitkan NISN bagi peserta didik yang bersangkutan;

Verifikasi dan validasi Peserta Didik merupakan Permintaan perubahan identitas tingkat Kabupaten/Kota berupa permintaan perubahan ejaan nama, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin dan nama ibu kandung.

Permintaan perubahan identitas tingkat Pusat berupa permintaan perubahan identitas yang jauh berbeda dari data awal.

Download selengkapnya Panduan Verval PD tahun pelajaran 2016/2017 dapat diunduh pada link berikut. Untuk pengelolaan NISN ini operator sekolah dapat mengakses pada link berikut. Semoga bermaanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel