Inilah Cara Lihat SK Inpassing Guru Non PNS

Berikut ini Surat Edaran Nomor 32307/A.A3/KP/2016 tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut bahwa mulai tanggal 1 Juli 2016 Pengesahan atau legalisisr SK Inpassing guru bukan PNS tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawaian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SK tersebut dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada databese Biro Kepegawaian yang proses pengecekanya dapat dilihat melalui website:



Seperti yang terlihat pada halaman utama bahwa Data akan diperbaharui pada tanggal 1 dan 15 setiap bulan, Khusus Klarifikasi PAK dan SK, update akan dilakukan pada tiap hari kerja. Serta pada saat informasi ini kami tulis data Inpasing adalah pengusulan s.d. Desember 2011

Untuk Melakukan pengecekan silahkan inputkan NUPTK atau Nama yang akan dicari seperti berikut ini:


Lebih detil silahkan klik nama yang sudah ditemukan sehingga terlihat seperti berikut ini:




Sumber https://www.smk-grobogan.net/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel