Dispensasi Kerja bagi yang mengantarkan anaknya Sekolah dihari Pertama

Kampanye Hari Pertama Sekolah

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, Sebagian besar sekolah yang ada di indonesia akan memasuki tahun ajaran baru 2016/2017 pada tanggal 18 Juli 2016.  untuk itu sesuai dengan Edaran Mendikbud nomor : 04 tahun 2016 tanggal 11 Juli 2016 tentang Kampanye Hari Pertama Sekolah, mengajak Orang Tua/Wali Murid untuk  mengantarkan anaknya dihari pertama kesekolah.

Sahabat Dunia Pendidikan, Kampanye Hari Pertama Sekolah ini bertujuan Meningkatkan Kepedulian dan ketertiban publik dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah, sekaligus memberikan kesempatan membangun hubungan positif antara lingkungan orangtua dengan sekolah.

Sahabat Dunia Pendidikan yang berbahagia, dalam surat edaran tersebut Pemerintah (MENDIKBUD) mengajukan harapan kepada seluruh KEPALA DAERAH di Indonesia untuk mendukung Kampanye Hari Pertama Sekolah dengan bentuk dukungan sebagai berikut :

1.    Mendorong Aparatur Sipil Daerah untuk mengantarkan anak kesekolah di hari pertama dan memberikan DISPENSASI dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya kesekolah.
2.    Mendukung sekolah dalam menyambut Siswa Baru dan Berinteraksi dengan Orang Tua.
3.    Menyampaikan Pesan kepada Instansi Swasta di Daerah agar memberikan DISPENSASI bagi Karyawan untuk dapat memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke Sekolah di hari pertama.
4.    Menggunakan berbagai kanal komunikasi di daerah untuk menyebarkan pesan hari pertama Sekolah kepada Publik luas di Daerah.


Sahabat Dunia Pendidikan, Hari Pertama Sekolah (HPS) merupakan hari bersejarah bagi Anak kita dalam menempuh dunia Pendidikan Di sekol4h. Untuk itu Sudah saatnya kita sebagai Orang Tua yang Peduli akan Pendidikan Anak untuk mengantarakan dan mendampingi anak disaat hari Pertama Sekolah.

Demikian sahabat Pendidikan,  Semoga kepercayaan antar Orang Tua dan Sekolah dapat terjalin dengan baik tanpa ada  Persoalan seperti saling melaporkan antar guru, siswa, dan orangtua yang sering terjadi. aamiin

Unduh Surat Resmi bentuk gambar  dibawah ini :



Sumber https://www.pediapendidikan.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel