TPG Lulusan Sertifikasi 2015 Kemenag Akhirnya Akan Dibayar Kembali

PG Lulusan Sertifikasi 2015 Kemenag Akhirnya Akan Dibayar Kembali. Setelah sempat merevisi Perdirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2015 tentang Penetapan NRG bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah dengan menerbitkan Perdirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016. Dimana Diktum keempat dalam Perdirjen Pendis Nomor 1715 yang mengatur TMT mulai pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru dari 02 Januari 2016 diubah menjadi 02 Januari 2017.



Tentunya keputusan ini merugikan guru lulusan sertifikasi 2015. Terlebih bagi mereka yang sudah dibayarkan Tunjangan Sertifikasinya akan terancam untuk mengembalikan. Namun alhamdulillah para pemangku kebijakan di Dirjen Pendis akhirnya akan merivisi Perdirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016, pernyatan ini tertuang dalam Press Release Dirjen Pendis akan MENCABUT Perdirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016 dan SEGERA DIREVISI Diktum kesatu dan merujuk kembali pada Diktum Keempat Perdirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016.

Press Release Dirjen Pendis

Sumber https://mtsmafaljpr.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel