Syarat Wajib Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2016-2017

Blogomjhon - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menjanjikan, tunjangan profesi guru akan cair lebih cepat dari jadwal seharusnya. Namun, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi para guru.

"Syarat yang perlu dipenuhi antara lain guru wajib mengajar 24 jam dan mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG). Surat Keterangan (SK) yang menyatakan kelulusan dari UKG juga menjadi syarat lainnya," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kemdikbud, Sumarna Surapranata, di Kemdikbud, Senin (20/6/2016).

Pranata mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) perlu memverfiksi ulang semua syarat tersebut sebelum mencairkan tunjangan profesi guru tersebut. Saat ini, imbuhnya, ada 663 SK yang belum diterima Pemda sehingga tunjangannya belum dibayarkan.

"Penyebabya bisa karena ada yang sudah meninggal, tidak lagi mengajar sebagai guru atau pindah," ujarnya.

Menurut Pranata, proses verifikasi ulang ini penting karena skema pembayaran tunjangan dirangkum dalam satu Surat Perintah Membayar (SPM). Satu SPM, ujarnya, bisa mencakup 10 ribu guru. Jika ada satu guru yang belum memenuhi persyaratan tadi, maka akan menghambat proses pencairan tunjangan ribuan guru lainnya dalam SPM tersebut.

"Inilah yang membuat tunjangan kerap lama cair. Bisa karena gurunya ganti rekening, atau nama di KTP-nya berubah. Jadi ya harus diurus ulang lagi," ucapnya.

Saat ini, Kemdikbud pun mengganti kebijakan SPM dengan hanya mencantumkan 1.000 nama dalam satu surat, tidak lagi 10 ribu. Sementara itu, ujar Pranata, pada tahun ajaran baru juga akan dibentuk Surat Keterangan (SK) II karena pada tahun ajaran baru tersebut biasanya guru ada yang pindah.

"Kami berharap, Pemda bisa membayarkan tunjangan guru tepat pada waktunya," pungkasnya.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel