Syarat dan Kriteria Calon Peserta Sertifikasi Guru Madrasah Kemenag Tahun 2016

Blogomjhon – Terkait dengan adanya pelaksanaan program sertifikasi guru madrasah Kemenag tahun 2016, Dirjen Pendis Kemenag telah mengirimkan surat edaran resmi yang ditujukan kepada Yth Kepala Kamwil Kernenterian Agama Propinsi Up. Kepala Bidang Pendidikan Madrasah / Pendidikan Islam Seluruh Indonesia sebagai berikut:

Sehubungan dengan pelaksanaan program peserta sertifikasi guru bagi guru madrasah tahun 2016, disampaikan bahwa proses distribusi dan penetapan calon peserta sertikasi guru akan dilaksanakan setelan perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi guru melalui pola PLPG ditetapkan oleh pemerintah.


Berkenaan dengan hal ini, penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016 dengan memastikan seluruh guru madrasah memenuhi kriteria sebagai berikut :

1.   Belum pernah mengikuti sertifikasi guru:
2.   Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
3.   Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA.
4.   Memiliki NUPTK dan atau
5.   Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan;
6.   Pada tanggal 1 Januan 2017 belum rnemasuki usia 60 tahun
7.   Adapun ketentuan lain akan diatur di dalam petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan oleh Dirjen Pendidikan Islam melalui Direktur Perguruan Tinggi Islam selaku Ketua Kelompok Kerja Sertifikasi Guru Kementerian Agama).

Download surat edaran resmi tentang Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 selengkapnya, silahkan klik di sini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel