Stop Kriminalisasi Guru!!! Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2005 Guru Berhak Mendapatkan Perlindungan


Stop Kriminalisasi Guru!!! Akhir-akhir ini banyak pihak yang merasa prihatin dengan berbagai macam pemberitaan yang menyudutkan para guru. Misal guru yang menyubit muridnya kemudian di penjarakan, ada juga guru yang mencukur muridnya kemudian orang tua tidak terima dan balik membalas mencukur guru tersebut secara tidak sopan. Hadeuh.... mengapa sekarang guru tidak ada wibawanya.

Kasus-kasus yang terjadi tidak jarang hanya karena masalah guru memberikan hukuman atau teguran kepada muridnya. Padahal tujuan dari apa yang dilakukan oleh para guru tersebut tidak lain karena ingin membentuk karakter muridnya lebih baik. Para guru ingin muridnya menjadi manusia berbudi pekerti, disiplin, patuh terhadap peraturan dan bertanggung jawab.

Semua itu dilakukan karena menjalankan kewajiban sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2005. Berdasarkan UU tersebut guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, berkewajiban:
  1. merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran;
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
  3. bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika; dan
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa;
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen juga mengatur hak-hak yang harus didapatkan oleh para guru. Salah satu hak guru berdasarkan UU tersebut adalah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan organisasi keprofesian. Hak-Hak Guru Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 14 ayat 1 sebagai berikut:
 
  1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;
  2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja;
  3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;
  4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi;
  5. memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan;
  6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan;
  7. memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas;
  8. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  9. memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;
  10. memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan/atau
  11. memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.  
Dalam menegakkan peraturan dan disiplin, guru memiliki kebebasan dalam menentukan bentuk sanksi kepada siswa, hal ini diatur dalam UU No. 14 Pasal 14 ayat 1 poin F. Dalam upaya melaksanakan perturan tersebut guru juga berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana tercatat dalam poin C. Bentuk-bentuk perlindungan yang berhak didapatkan oleh guru adalah sebagai berikut :
 
1.      Perlindungan hukum
Semua guru harus dilindungi secara hukum dari segala anomali atau tindakan semena-mena dari yang mungkin atau berpotensi menimpanya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Perlindungan hukum dimaksud meliputi perlindungan yang muncul akibat tindakan dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain, berupa:
a.       tindak kekerasan,
b.      ancaman, baik fisik maupun psikologis
c.       perlakuan diskriminatif,
d.      intimidasi, dan
e.       perlakuan tidak adil
2.      Perlindungan profesi
Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap pemutusan hukubungan kerja (PHK) yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Secara rinci, subranah perlindungan profesi dijelaskan berikut ini.
a.    Penugasan guru pada satuan pendidikan harus sesuai dengan bidang keahlian, minat, dan bakatnya.
b. Penetapan salah atau benarnya tindakan guru dalam menjalankan tugas-tugas profesional dilakukan dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Guru Indonesia.
c.     Penempatan dan penugasan guru didasari atas perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
d.  Pemberian sanksi pemutusan hubungan kerja bagi guru harus mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
e.   Penyelenggara atau kepala satuan pendidikan formal wajib melindungi guru dari praktik pembayaran imbalan yang tidak wajar.
f.       Setiap guru memiliki kebebasan akademik untuk menyampaikan pandangan.
g.      Setiap guru memiliki kebebasan untuk:
1)    mengungkapkan ekspresi,
2)    mengembangkan kreatifitas, dan
3)   melakukan inovasi baru yang memiliki nilai tambah tinggi dalam proses pendidikan dan pembelajaran.
h.     Setiap guru harus terbebas dari tindakan pelecehan atas profesinya dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
i.    Setiap guru yang bertugas di daerah konflik harus terbebas dari berbagai ancaman, tekanan, dan rasa tidak aman.
j.        Kebebasan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik, meliputi:
1)      substansi,
2)      prosedur
3)      instrumen penilaian, dan
4)      keputusan akhir dalam penilaian.
k.      Ikut menentukan kelulusan peserta didik, meliputi:
1)      penetapan taraf penguasaan kompetensi,
2)      standar kelulusan mata pelajaran atau mata pelatihan, dan
3)      menentukan kelulusan ujian keterampilan atau kecakapan khusus.
l.        Kebebasan untuk berserikat dalam organisasi atau asosiasi profesi, meliputi:
1)      mengeluarkan pendapat secara lisan atau tulisan atas dasar keyakinan akademik,
2)      memilih dan dipilih sebagai pengurus organisasi atau asosiasi profesi guru, dan
3)      bersikap kritis dan obyektif terhadap organisasi profesi.
m.    Kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan formal, meliputi:
1)       akses terhadap sumber informasi kebijakan,
2)  partisipasi dalam pengambilan kebijakan pendidikan pada tingkat satuan      pendidikan formal, dan
3)   memberikan masukan dalam penentuan kebijakan pada tingkat yang lebih tinggi atas dasar pengalaman terpetik dari lapangan.
3.      Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap resiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau resiko lain. Beberapa hal krusial yang terkait dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, termasuk rasa aman bagi guru dalam bertugas, yaitu:
a.    Hak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas harus mampu diwujudkan oleh pengelola satuan pendidikan formal, pemerintah dan pemerintah daerah.
b.     Rasa aman dalam melaksanakan tugas, meliputi jaminan dari ancaman psikis dan fisik dari peserta didik, orang tua/wali peserta didik, atasan langsung, teman sejawat, dan masyarakat luas.
c.       Keselamatan dalam melaksanakan tugas, meliputi perlindungan terhadap :
1)      resiko gangguan keamanan kerja,
2)      resiko kecelakaan kerja,
3)      resiko kebakaran pada waktu kerja,
4)      resiko bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5)   resiko lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan.
d.    Terbebas dari tindakan resiko gangguan keamanan kerja dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
e.      Pemberian asuransi dan/atau jaminan pemulihan kesehatan yang ditimbulkan akibat:
1)      kecelakaan kerja,
2)      kebakaran pada waktu kerja,
3)      bencana alam,
4)      kesehatan lingkungan kerja, dan/atau
5)      resiko lain.
f.       Terbebas dari multiancaman, termasuk ancaman terhadap kesehatan kerja, akibat:
1)      bahaya yang potensial,
2)      kecelakaan akibat bahan kerja,
3)      keluhan-keluhan sebagai dampak ancaman bahaya,
4)      frekuensi penyakit yang muncul akibat kerja,
5)      resiko atas alat kerja yang dipakai, dan
6)      resiko yang muncul akibat lingkungan atau kondisi tempat kerja.
4.      Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual
 Pengakuan HaKI di Indonesia telah dilegitimasi oleh peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Merk, Undang-Undang Paten, dan Undang-Undang Hak Cipta. HaKI terdiri dari dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Bagi guru, perlindungan HaKI dapat mencakup:
a.       hak cipta atas penulisan buku,
b.      hak cipta atas makalah,
c.       hak cipta atas karangan ilmiah,
d.      hak cipta atas hasil penelitian,
e.       hak cipta atas hasil penciptaan,
f.    hak cipta atas hasil karya seni maupun penemuan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, serta sejenisnya, dan;
g.      hak paten atas hasil karya teknologi
Menurut UU Guru dan Dosen pasal 20, bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
  4. belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  5. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika, dan
  6. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Sumber http://mangwaskim.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel